KIATNEWS : KENDARI – Ketua Umum Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) Fardin Nage menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), pada Senin 25 Maret 2024.
Aksi itu menyikapi soal dugaan jual beli ijazah dan menjelang tahun ke tiga belum ada agenda wisuda di Kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari.
“Aksi kami hari ini di depan kantor Kemenristekdikti adalah bagian kecintaan kami terhadap Negara Kesatuan RI dan sebagai wujud penghargaan terhadap para pendiri bangsa yang mencetuskan nawacita pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang termaktub dalam UUD 1945,” Kata Fardin Nage.
Menurutnya, jual beli ijazah di lingkup Kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari sudah menjadi rahasia umum.
“Yang paling memperihatinkan juga sebenarnya nasib dari mahasiswa yang sudah melaksanakan ujian akhir namun belum ada kejelasan kapan akan di wisuda. Itulah dua pokok persoalan yang kami suarakan hari ini di Kemenristekdikti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fardin menuturkan, penyampaian pimpinan Kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari itu adalah pembohongan publik, sebab setelah pihaknya melakukan audiensi dengan pihak Kemenristekdikti terkait alasan tidak adanya wisuda di kampus tersebut dikarenakan ada sanksi administrasi berat yang dijatuhkan.
“Ada beberapa poin pelanggaran salah satunya terkait data base mahasiswa yang tidak jelas sehingga konsekuensinya tidak adanya penerimaan mahasiswa baru serta tidak adanya wisuda sebelum sanksi tersebut dicabut. Kasian nasib mahasiswa apalagi di tahun ini ada penerimaan ASN dan P3K gara-gara keteledoran kampus berimbas pada masa depan mahasiswanya,”imbuhnya.
Ia menjelaskan, dugaan jual beli ijazah ini akan menjadi atensi khusus dalam waktu dekat oleh pihak Kemenristekdikti dan akan membentuk tim untuk turun di lapangan membongkar dan memutus rantai kejahatan di sektor pendidikan yang sudah menjamur.
“Ini pidana makanya kami menggunakan kuasa hukum untuk menindak lanjut kasus ini hingga kerana hukum,” tegas Fardin.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Lembaga AP2 Sultra, Didit Hariadi menegaskan bahwa dugaan jual beli ijazah ini perlu ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya ada sandra politik didalamnya.
“Maksudnya orang-orang yang sudah menjabat bahkan menjadi bagian daripada ASN bahkan kepala dinas itu dugaan kami terlibat dalam permufakatan jahat tersebut imbasnya kepada anak didik mahasiswa baru yang punya mimpi lulus 3 tahun setengah dan bisa mendapatkan pekerjaan yang layak sampai saat ini tidak dapat melangsungkan wisuda dikarenakan dari Kemenristekdikti menyetop akses wisuda di kampus tersebut dikarenakan nomor registrasi yang dikeluarkan pihak Yayasan Stimik Bina Bangsa Kendari di Kemenristekdikti tidak sinkron dengan jumlah mahasiswa di kampus tersebut,” jelasnya.
“Kami akan pidanakan siapapun pelaku baik menerima suap maupun pemberi suap dalam dugaan jual beli ijazah,” pungkasnya.