Digugat Oleh Adik Kadis DPMD, Ini Kata Kades Terpilih Desa Parigi

Kades terpilih desa Parigi nomor urut tiga, Drs. La ode Muh Nurasim/Foto : Istimewa

KIATNEWS. MUNA – Adik Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Rusdam melayangkan gugatan kepada Kepala Desa (Kades) terpilih desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut kades terpilih nomor urut tiga, Drs. La Ode Muh Nurasim gugatan yang dilayangkan kepada dirinya tidak mendasar. Jika di telisik lebih jauh maka keberpihakan otomatis bukan kepada dirinya.

Jika memang terjadi kecurangan, seperti yang mencuat dengan adanya pemilih ganda, toh mengapa pada saat proses Pilkades berjalan, para saksi tidak ada yang melayangkan protes, ini pula yang menjadi keanehan.

Bacaan Lainnya

Kaunti sapaan akrab Drs. La Ode Muh Nurasim berharap, Desk Pilkades dan majelis penyelesaian sengketa Pilkades Muna bisa profesional. Artinya dalam menyelesaikan sengketa ini berlaku seadil-adilnya, tidak berpihak kepada keluarga ataupun saudara.

“Berlakulah adil, kemenangan yang saya raih ini adalah kemenangan masyarakat desa Parigi,”jelasnya Sabtu 3 Desember 2022.

Ia pun meminta agar dalam penyelesaian sengketa Pilkades Muna tidak ada yang memihak. Keberpihakan kepada salah Cakades dalam proses sengketa bisa berimbas pada Kamtibmas di suatu wilayah.

“Putuskanlah yang adil dengan melihat bukti-bukti dilapangan. Tentu kami juga tidak akan terima jika kemenangan masyarakat desa Parigi yang diraih kemudian dirampas karena keberpihakan “ujarnya.

Adapun jumlah DPT yang memilih di desa Parigi sebanyak 599 suara. Pada Pilkades Kamis (24/11) lalu dimenangkan oleh Drs. La ode Muh Nurasim dengan perolehan suara 268, sementara Rusdam mengantongi 263 suara.

Dan untuk diketahui, gugatan para Cakades mulai disidangkan jumat (2/12) di kantor DPMD Muna. Dari 18 cakades, 10 orang berkas aduannya yang memenuhi syarat ambang batas perolehan suara 1,5 persen dan 2 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *