Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Pegawai Lapas Kendari

Pelaku pembusuran prtugas Lapas, Feryan Syahputra (kanan) dan Korban pegawai lapas yang sedang mendapatkan perawatan (kiri)/Foto : Istimewa

KIATNEWS, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pelaku pembusuran terhadap salah satu pegawai Lapas II Kendari, Minggu 4 Desember 2022.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan awalnya pada hari Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, korban mengendarai sepeda motor dengan tujuan membeli tabung gas. Ketika korban di depan Kantor Lurah Gunung Jati, korban Agus Kusmianto dibusur oleh pelaku Feryan Syahputra mengenai punggung bagian sebelah kanan.

“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna dan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Fitrayadi menjelaskan, setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan tersangka disalah satu perusahaan swasta di Desa Sari Mukti Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara,” jelasnya.

Dikatakan bahwa polisi berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa satu mata busur beserta ketapelnya.

“Berdasarkan keterangan Feri benar mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan (Pembusuran) tersebut terhadap korban dengan cara menarik sebuah ketapel busur mengenai korban pada bagian punggung sebelah kanan,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku kata Fitrayadi, pembusuran dilakukan  karena merasa jengkel dengan temannya, sebab baterai handphonenya disembunyikan. Tersangka marah tapi tidak ada yang menghiraukan, akhirnya ia keluar di depan Kantor Lurah Gunung Jati melampiaskan emosi ke korban yang kebetulan pada saat itu lewat naik motor di depannya.

“Pelaku sengaja membawa busur dan stay depan Kantor Lurah karena apabila ada orang yang lewat akan langsung melepas mata busur,” terangnnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *