KIATNEWS : MUNA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, resmi mengonfirmasi kesiapan anggaran sebesar Rp 30 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong daya beli masyarakat di daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna, La Ode Hasrun, menerangkan bahwa dana puluhan miliar tersebut akan disalurkan kepada kurang lebih 6.000 penerima. Skema penerima tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, melainkan juga pejabat daerah.
“Dananya sudah siap sebesar Rp 30 miliar. Anggaran ini mencakup seluruh PNS, PPPK, termasuk pula Bupati, Wakil Bupati, serta para anggota DPRD Kabupaten Muna,” ujar Hasrun, Senin 25 Mei 2026.
Mengenai waktu pencairan, Hasrun menjelaskan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026. Momentum ini dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru sekolah, di mana kebutuhan finansial rumah tangga ASN biasanya meningkat signifikan.
“Besarannya setara dengan satu bulan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. Rencananya dibayarkan bulan Juni, bertepatan tahun ajaran baru sekolah. Sehingga, para ASN bisa langsung memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya, seperti pendaftaran, seragam, dan buku,” tambah Hasrun.
Secara teknis, proses pencairan diatur secara bertahap melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke BPKAD. Pemkab Muna mengimbau agar setiap kepala dinas atau badan segera merampungkan kelengkapan administrasi pegawainya agar proses transfer ke rekening masing-masing ASN berjalan lancar tanpa hambatan pada awal Juni mendatang.






