KIATNEWS, MUNA – Bupati Muna Ir. LM Rusman Emba mengatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Desa (Kades) di empat desa dimungkinkan jika melihat dari regulasi untuk menyelesaikan sengketa.
Menurut mantan ketua DPRD Provinsi itu, terjadinya PSU karena melihat adanya kecurangan yang terjadi dilapangan sehingga majelis penyelesaian sengketa menginventarisir apa masalah tersebut. Saat dilakukan investigasi di empat desa, kata dia, ditemukan fakta-fakta adanya pemilih ganda.
Jika mengacu pada ketentuan Perbup kata Rusman, jumlah pemilih suara terbanyak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka dialah pemenangnya. Namun kemenangan di empat desa itu terjadi kecurangan.
Nah, untuk mencari kepastian hukum yang asas demokrasi maka dengan adanya potensi-potensi itu sehingga dilakukan PSU. Jadi tidak usah diperdebatkan lagi.
“Keputusan yang dilakukan oleh majelis menuai pro dan kontra. Untuk menghilangkan dinamika itu maka dilakukanlah PSU,”ujar Rusman, Senin 26 Desember 2022.
Ia berharap kepada empat desa yang melakukan PSU agar memilih pemimpin secara jujur dan adil (Jurdil). Terpenting lagi masyarakat nantinya saat PSU digelar bisa menjaga kondusifitas di desanya masing-masing.
“Kita harapkan PSU ini berjalan jurdil. Siapapun yang terpilih nanti itulah yang akan dilantik. Jadi tidak ada lagi PSU setelah dilakukan PSU,”pungkasnya.
Untuk diketahui, empat desa akan melakukan PSU. Ke empat desa tersebut antara lain desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, desa Parigi, Kecamatan Parigi, desa Oensuli, Kecamatan Kabangka dan desa Kambawuna Kecamatan Kabawo. PSU rencananya akan di gelar pada Rabu (28/12).