KIATNEWS, MUNA – Pengadilan Agama (PA) Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat tren istri menggugat suami dilaporkan cukup tinggi.
Tercatat jelang akhir tahun 2022, angka perceraian di kabupaten Muna mencapai 473 perkara. Faktor yang mendorong pasangan bercerai di Muna masih di dominasi oleh masalah klasik, yaitu pengaruh alkohol.
Selain pengaruh alkohol, faktor lain penyumbang angka perceraian adalah masalah ekonomi, medsos, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan judi. Sebagian besar perkaranya merupakan gugat cerai atau perceraian yang diajukan oleh istri.
”Kalau kasus yang masuk secara umum sepanjang tahun 2022 di PA sebanyak 697 perkara, 68 persennya atau sekitar 473 perkara adalah kasus perceraian,”ungkap Hakim PA Raha, Aisyah Yusriah, Senin 26 Desember 2022.
Saat ini lanjutnya, perkara yang masih berjalan ada sekitar 20 kasus dimana sisanya 670 sudah putus. Beberapa perkara lainnya kata dia, saat ini masih dalam proses banding.
“Jadi ada juga yang putusannya belum inkrah karena masih ada masa tunggu 14 hari sejak putusan itu dijatuhkan,”bebernya.
Ditambahkannya, tahun 2021 dan tahun 2022 angka perkara yang masuk di kantor Pengadilan Agama Raha tidak ada perbedaan yang signifikan.
“Perkara kami tutup diakhir tahun 2021 jumlahnya sekitar 700 perkara, tidak ada perbedaan yang signifikan dengan tahun 2022,”tandasnya.