KIATNEWS, KONAWE – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (42) warga Desa Amaroa, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial J (43) yang merupakan tetangga korban pada Jumat (23/12/2022).
Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi awal kejadian penganiayaan tersebut. Korban R dianiaya oleh tetangganya J menggunakan parang.
“Awalnya beberapa hari yang lalu korban memasang pembatas lahan yang berada di samping rumah korban, agar hewan ternak tidak masuk karena korban sedang menanam sayur,” jelas Jacub, Minggu (25/12/22).
Atas tindakan korban, pelaku J merasa tersinggung hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.
Lebih lanjut kata Jacub, saat korban sedang mengambil sayur dan hendak membersihkan di belakang rumah korban tepatnya di selokan irigasi, tiba-tiba korban melihat pelaku datang dan mengayunkan sebilah parang untuk menganiaya korban di bagian leher.
“Korban sempat menepis beberapa kali namun parang tersebut mengenai korban di bagian bahu sebelah kiri, di bagian lengan tangan sebelah kiri dan di bagian jari sebelah kiri,” beber Kasat Reskrim Polres Konawe.
Karena luka tersebut kata Jacub, korban masih dirawat di Rumah Sakit Konawe.
“Sementara itu pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.