KIATNEWS : KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), gegara mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan pelaku RA (36) ditangkap di BTN Pesona Asri Puuwatu, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Senin tanggal 27 Februari 2023 pukul 21.00 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam dompet berisikan 4 paket sabu, 3 paket dibungkus pipet warna putih bening, 3 paket dilapisi lakban, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong dan 1 buah sendok shabu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan juga 1 ball pipet warna putih bening dan 1 unit Handphone merk Vivo milik RA.
“RA beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkap Hamka.
Berdasarkan keterangan tersangka, mengambil tempelan sabu tersebut di Lorong Tabacci, Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
“Tersangka mengaku mengedarkan atau menempel shabu atas arahan lelaki IL. Tersangka mengakui bahwa sudah 4 kali mengambil tempelan milik lelaki IL,” katanya.
Ia juga menambahkan saat ini Penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial IL.
“RA dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara atau paling lama seumur hidup,” tandasnya.