KIATNEWS:KENDARI – Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Wawesa dan Parigi, Kabupaten Muna meminta Bupati Rusman Emba agar membatalkan keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Apabila tidak maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN. Terkait dugaan maladmitrasi akan ditindak lanjuti dengan melapor di Ombudsman Sultra,” ujar Hidayatullah selaku kuasa hukum Cakades Wawesa, La Ode Askar dan Cakades Parigi Drs. La Ode Muhammad Nurasim, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, PSU diindikasikan ilegal dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami menyikapi PSU Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 diindikasikan tindakan illegal, adanya paksaan (dwang), dan tipuan (bedrog) yang melawan hukum dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” tegasnya.
Selain itu, pelantikan kilat Kades terpilih tanggal 29 Desember 2022 hasil PSU oleh Bupati Muna dinilai cacat formil, karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang PSU atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya, sehingga berdampak penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang konstitusional hasil pemungutan perhitungan suara pada tanggal 24 November 2022.
Lebih lanjut Hidayatullah membeberkan bahwa PSU tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur. Di dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bupati Muna bahwa Bupati Muna menurut ketentuan apabila ada sengketa maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan, adalah: a: menyatakan adanya kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang.
Hidayatullah mengatakan cacat hukum berlanjut pada penetapan Cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1×24 jam Bupati Muna melakukan pelantikan. Sementara berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dapat diketahui bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus termuat aspek prosedur, wewenang atau substansi.
“Tetapi dalam pelaksanaannya baik PSU dan pengesahan hasil PSU Pilkades Muna pada empat desa yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi. Dan tindakan tersebut merupakan abuse of power,” pungkasnya.