KIATNEWS : KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan pencapaian kinerja Polres dan jajarannya dalam kurung waktu tahun 2022.
Dalam press release yang dilaksanakan di Aula Media Center Polres Konawe pada Sabtu 31 Desember 2022 ini, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi didampingi Wakapolres, Kompol Alwi serta jajaran Humas Polres Konawe.
Kapolres Konawe memaparkan capaian kinerja Polres Konawe di akhir tahun 2022, jumlah tindak pidana mengalami kenaikan yakni sebanyak 19 kasus atau naik 7,33 persen. Pada tahun 2021 sebanyak 259 kasus sementara tahun 2022 sebanyak 278 kasus.
Sementara untuk penanganan jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2021 sebanyak 188 kasus, tahun 2022 sebanyak 199 atau naik 5.85 persen.
“Persentase penyelesaian tindak pidana pada 2021 sebanyak 72.59 persen dan 71.58 persen pada tahun 2022 atau turun 1.39 persen,” jelas Ahmad Setiadi.
Ia menyampaikan kasus yang menjadi perhatian publik tahun 2022 kejahatan konvensional terdiri dari penganiayaan 60 kasus, pencurian sebanyak 44 kasus, tindak pidana uang palsu 1 kasus, pengeroyokan 21 kasus, kekerasan seksual 33 kasus.
Lebih lanjut Ahmad Setiadi mengungkapkan, kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari persetubuhan anak 21 kasus dan pencabulan 12 kasus.
“Kasus pencurian dari 44 kasus itu terdiri dari pencurian biasa 33 kasus, Curanmor 10 kasus, pencurian hewan ternak 1 kasus, kekerasan terhadap anak 12 kasus, eksploitasi anak 2 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 12 kasus,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, kejahatan terhadap kekayaan negara, terdiri dari tindak pidana migas atau BBM iIlegal sebanyak 7 kasus dan tindak pidana korupsi sebanyak 3 kasus.
Lebih lanjut kata Jacub, dari kasus tersebut telah diselesaikan, laporan korupsi penyelematan kerugian negara mencapai Rp 893.180. 895 telah berhasil dituntaskan dari tiga kasus korupsi.
“Telah selesai semua, telah kami tangani jelas di situ tidak ada pengembalian yang terjadi, sehingga mereka wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mereka lakukan,” pungkasnya.