Konsorsium Aktivis Konawe Soroti Pelantikan Kepala Sekolah di TPA, Komisi III Segera Agendakan RDP

Komisi III DPRD Kabupaten Konawe terima aspirasi Konsorsium Aktivis Konawe terkait polemik pelantikan sejumlah kepa sekolah di TPA Mataiwoi. Foto: ist.

KIATNEWS : KONAWE – Konsorsium Aktivis Konawe (KAK) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Selasa 24 Februari 2026.

‎Aksi demonstrasi tersebut menyoroti polemik pelantikan sejumlah kepala sekolah, yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, Jumat 20 Februari 2026.

‎Dalam orasinya, Konsorsium Aktivis Konawe membeberkan dugaaan pelantikan tersebut tidak dilengkapi dengan Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang secara normatif menjadi salah satu syarat administratif dalam proses mutasi dan pengangkatan jabatan tertentu.

Konsorsium Aktivis Konawe lakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Konawe, menyoroti polemik pelantikan kepala sekolah di TPA Mataiwoi. Foto: ist.

‎Demonstran yang dipimpin oleh Sumantri itu menilai, kebijakan itu berpotensi cacat administrasi dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

‎Sumantri mengatakan, merujuk pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pertimbangan teknis (Pertek) dalam pengangkatan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Massa aksi juga menilai, lokasi pelantikan tersebut tidak representatif dan tidak mencerminkan kepatutan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.

‎Konsorsium Aktivis Konawe menyampaikan sejumlah tuntuta kepada DPRD, diantaranya meminta transparansi data mekanisme pengangkatan, klarifikasi dari BKPSDM, evaluasi peran Baperjakat, hingga pembatalan pelantikan tertanggal 20 Februari 2026.

Bacaan Lainnya
‎Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, Abdul Ginal Sambari. Foto: ist.

‎Massa juga mendesak DPRD segera memanggil Bupati Konawe beserta instansi terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari bersama anggota dewan lainnya menyatakan komitmen untuk mengawal persoalan tersebut, sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

‎“Kami akan kawal sampai selesai. Berikan kami waktu karena ada mekanisme internal yang harus dilalui, termasuk melaporkan kepada pimpinan DPRD,” ujarnyanya.

‎Ia memastikan, bahwa RDP akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai forum klarifikasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Aksi demonstrasi Konsorsium Aktivis Konawe di DPRD Kabupaten Konawe. Foto: ist.

‎“Hari ini tentu belum memungkinkan. Namun besok atau lusa, kemungkinan besar akan kita gelar RDP. Kami harap pihak yang menyampaikan aspirasi dapat hadir agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka,” katanya.

‎Menurutnya, RDP menjadi ruang konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, guna memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas.

‎“Supaya tidak ada lagi saling tuding. Kita akan buka secara terang siapa yang memutuskan mutasi ini dan apa dasarnya. Semua pihak terkait akan kita undang, dan kita selesaikan secara transparan,” tegasnya.

‎DPRD Konawe menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berintegritas. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *