“iklan”
iklan

Kuasa Hukum Dirut PT MJK Minta Polda Sultra Ikut Periksa Adik Bupati Koltim

Kuasa hukum PT.Mandala Jaya Karta (MJK) saat di temui awak media/Foto : Rijal/KiatNews.co.id

KIATNEWS, KENDARI – Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT. Mandala Jayakarta (MJK), Rustam Herman menyebut nama salah satu adik dari Bupati Kolaka Timur (Koltim) menjadi tindak pidana yang dilaporkan di Polda Sultra.

Hal itu disampaikan usai kliennya memenuhi panggilan dari Pihak Polda Sultra, Senin (5/12/2022). Dikatakan, pemeriksaan kliennya sekitar dua jam atas laporan yang telah diadukan oleh Abdul Rahim Jami.

“Pada prinsipnya bahwa pemeriksaan terhadap dari klien kami adalah penyidik lebih mengarah kedugaan penggelapan dana perusahaan yang merupakan bersumber dari pihak ke tiga yang ada hubungan dari klien kami sebagai Direktur Utama PT. MJK berdasar akte 2019,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Rustam Herman menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dari kliennya Yeni Ayas Latorumo yang menjadi kapasitasnya sebagai Dirut dengan pihak ketiga terkait dana tesebut, namun dana itu diperuntukan untuk kepentingan PT. MJK.

“Kami sudah sodorkan beberapa bukti dokumen terkait dengan itu, adapun pihak-pihak yang terkait dengan ini sampai hari ini pun penyidik belum menetapkan tersangka terhadap pada klien kami penyidik juga selama ini belum pernah memeriksa pihak-pihak yang berhubungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebelumnya pihaknya telah melaporkan Abdul Rahim Jami di Polres Konawe Utara (Konut) terkait dengan adanya ilegal mining, namun perkembangan dari pelaporannya tidak ada kepastian hukum sampai saat ini.

“Jadi akibat dari laporan itu mereka ini melakukan hubungan secara internal tanpa sepengatahuan dari klien kami melakukan perubahan akta yang menjadi legal standing di rubah jadi 2022,” katanya.

Rustam Herman juga menduga dari perubahan akta itupun hingga mencantum kan nama Yeni Ayas Latorumo dan menyamarkan tanda tangan sehingga terlihat menyetujui.

“Maka dari itu kami telah melaporkan yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka termaksud orang yang memberikan kuasa ke Abdul Rahim Jami untuk memberikan laporan ini. Abdul Rahim Jami tidak lain adalah saudara dari Bupati Koltim. Ia turut serta yang kami laporkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *