“iklan”
iklan

Kuasa Hukum Korban Penipuan Mantan Karyawan BRI Apresiasi Kinerja Polresta Kendari

Kuasa Hukum Korban penipuan karyawan BRI, Oldi Apriyanto (kiri)/Foto ; Rijal/KIATNEWS

KIATNEWS:KENDARI – Oldi Apriyanto selaku Kuasa Hukum Andi Achmad korban penipuan yang dilakukan oleh mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Oldi Apriyanto mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Kendari karena laporan kliennya sejak sekitar dua tahun tersebut sampai saat ini masih berlaku sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Saat ini, Laporan Polisi Nomor LP/429/Juni 2022 Sultra Res Kendari pada tanggal 26 Juli terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh salah satu mantan karyawan Bank BRI atas nama Husni Yusuf itu kini telah membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

“Kami menerima bahwa laporan yang dilaporkan oleh klien kami kini telah naik proses penyelidikan berdasarkan surat pemberitahuan atau SPDP yang diberikan ke kami,” ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Lebih lanjut Oldi Apriyanto menjelaskan, pihaknya juga telah mendapatkan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian yang berdasarkan SP2HP pada tanggal 29 Desember.

“Jadi kami sangat berterimakasih kepada penyidik yang menangani perkara ini karena memberikan kepastian hukum, keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan yang dimana dalam proses ini telah membuahkan hasil juga dengan adanya penetapan tersangka,” jelasnya.

Oldi Apriyanto berharap Polresta Kendari segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka agar mendapatkan efek jera dari tindak pidana penipuan.

“Jadi jika ada upaya penangkapan, penahanan kepada pelaku penggelapan yang kita laporkan. Saya rasa dari pelaku-pelaku yang mencoba melakukan hal yang sama pastinya akan berfikir terlebih dahulu bahwa konsekuensinya sangat besar. Pesan kami dari Kantor Hukum berharap kepada kepolisian khususnya Reskrim agar menjaga proses-proses hukum untuk mencari keadilan kepada mereka yang dirugikan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *