“iklan”
iklan

Mantan Kadis dan Kasubag Keuangan Dinkes Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Muna

Kejari Muna tetapkan dua tersangka korupsi dana BOK dan dana JKN Kapitasi UPTD Puskesmas Lohia/Foto : Phoyo/KIATNEWS

KIATNEWS : MUNA – Mantan Kepala dinas kesehatan Kabupaten Muna, berinisial TD dan Kasubag  Pengelolaan Aset Dinkes, AZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan kasus  tindak pidana korupsi  pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Muna, Robin Andi Ketaren melalui Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah mengatakan,  penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara sehingga penyidik menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Jadi kedua tersangka adalah TD, selaku Kepala Dinas Kesehatan Muna periode Mei 2023-Juni 2024, serta AZ, Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD 2022,”ucapnya Hamrulah kepada sejumlah awak media, Senin 8 September 2025.

Bacaan Lainnya

Adapun modus operandi terhadap tersangka TD, mengetahui jika Kapus Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangan BOK di dinkes kabupaten Muna, namun tersangka tetap menanda tangani dokumen surat SP2B.

“Untuk AZ tidak melakukan verifikasi atau bukti penerimaan belanja dana BOK secara cermat. Dia tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku PPK SKPD yaitu melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja dana BOK puskesmas,”jelasnya.

“Selain itu AZ sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen  setiap tahapan pencairan anggaran JKN kapitasi dari puskesmas Lohia dan puskesmas lainnya yang ada di kabupaten Muna, anggaran tersebut kemudian digunakan sebagai dana taktis di dinkes Muna,”tambahnya.

Berdasarkan fakta tersebut terhadap para tersangka, sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran BOK dan JKN kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia TA 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 932.092.534.

“Saat ini para tersangka akan  dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8- 27 September 2025 di Rutan Kelas II B Raha,”ujarnya.

Dan atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar : Pasal 2
Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Lentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1995 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 3
Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi JO Pasat 55 ayat I ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *