“iklan”
iklan

Menteri ATR: Penetapan Tanah Terlantar Perlu Waktu 587 Hari

Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI. Foto : ist

KIATNEWS : JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau langsung diambil alih oleh negara.

‎Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan, bahwa ada prosedur panjang dan ketat yang harus dilalui sebelum sebuah lahan bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar.

‎Lebih lanjut, Ia menjelaskan, proses penetapan tersebut membutuhkan waktu hingga lebih dari satu setengah tahun atau sekitar 587 hari.

Bacaan Lainnya

‎“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

‎Pernyataan itu disampaikannya untuk meluruskan anggapan keliru di masyarakat bahwa tanah yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih oleh negara.

‎Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara.

‎Masyarakat atau individu tidak sepenuhnya memiliki tanah, melainkan hanya menguasai berdasarkan hak yang diberikan oleh negara.

‎“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” imbuhnya.

‎“Negara kemudian memberikan hak kepemilikan,” lanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *