Perkuat Perencanaan Daerah, DPRD Konawe Sosialisasi Kamus Usulan Pokir dan Penginputan SIPD

DPRD Kabupaten Konawe sosialisasi Kamus usulan Pokir serta tata cara penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Senin 26 Januari 2026. Foto: ist.

KIATNEWS : KONAWE – DPRD Kabupaten Konawe sosialisasi kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD serta tata cara penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Senin 26 Januari 2026.

‎Berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Konawe, sosialisasi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, dan diikuti seluruh anggota DPRD Konawe, Kabag Hukum Setda Konawe, Ari Mas’ud serta menghadirkan Sekretaris Bappeda Konawe, Adrianto sebagai pemateri.

‎Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya menyampaikan, bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis, agar seluruh anggota DPRD dapat memahami secara utuh mekanisme penginputan pokok-pokok pikiran hasil reses dan Musrenbang.

DPRD Kabupaten Konawe gelar sosialisasi Kamus usulan Pokir serta tata cara penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Senin 26 Januari 2026.

‎Menurut dia, pemahaman tersebut sangat penting, agar usulan masyarakat dari reses dan Musrenbang dapat terakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

‎“Sosialisasi ini memang pernah dilakukan, namun tentu ada perubahan dan penyesuaian yang harus terus kita perbarui,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

‎Tujuannya, kata I Made Asmaya, agar kedepan tidak terjadi kekeliruan dalam menginput hasil reses maupun Musrenbang yang diikuti anggota DPRD.

DPRD Kabupaten Konawe gelar sosialisasi Kamus usulan Pokir serta tata cara penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Senin 26 Januari 2026.

‎Di tempat yang sama, Sekretaris Bappeda Konawe, Adrianto menjelaskan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah, dan wajib diinput ke dalam SIPD pada rentang waktu Januari hingga Februari, agar tercatat sebagai usulan perencanaan resmi.

‎Adrianto menambahkan, seluruh Pokir DPRD yang berasal dari hasil reses dan Musrenbang kecamatan Tahun 2027, harus dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan dicrossing pada Mei 2026,sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027.

‎“Seluruh Pokir wajib diserahkan secara tertulis sebagai kelengkapan administrasi dan bahan pencatatan dalam aplikasi SIPD. Ini penting untuk menghindari usulan yang tidak tercatat dalam RKPD,” jelasnya.

‎Adrianto juga menyinggung penurunan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) dari angka 56 menjadi 51.

Bacaan Lainnya
DPRD Kabupaten Konawe gelar sosialisasi Kamus usulan Pokir serta tata cara penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, Senin 26 Januari 2026. Foto: ist.

‎Menurutnya, penurunan tersebut dipengaruhi oleh keterlambatan penyelesaian dokumen perencanaan akibat irisan dengan penyusunan RPJMD serta kendala penataan aset daerah.

‎“Ke depan, kita optimistis indeks MCP dapat ditingkatkan hingga target 70–80 melalui perbaikan dokumen perencanaan, penguatan koordinasi internal, serta penuntasan persoalan aset,” ungkapnya.

‎Selain itu, sosialisasi kamus usulan Pokir DPRD juga bertujuan menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi pembangunan Konawe 2025–2029, sekaligus memastikan janji-janji reses anggota DPRD dapat direkomendasikan dan terealisasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

‎Pada kesempatan tersebut, DPRD juga diminta menyampaikan usulan tambahan kamus usulan yang relevan agar dapat diinput dalam SIPD, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta batasan administrasi yang telah ditetapkan. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *