KIATNEWS : KONAWE – Status pengelolaan objek pariwisata Pulau Bokori yang berada di wilayah administratif Kabupaten Konawe kembali mencuat ke publik.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nampak kekeh mengklaim, Pulau Bokori dalam pengelolaan pihak mereka.
Teranyar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pariwisata kembali menegaskan, bahwa Pulau Bokori jadi objek wisata yang tengah fokus dikelola.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe, Abdul Ginal Sambari menegaskan, bahwa Pulau Bokori secara sah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
“Saya ingin menegaskan, Pulau Bokori itu masuk wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Itu poinnya,” tegas Abdul Ginal, Senin 26 Januari 2026.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa kehadiran Pemerintah Provinsi Sultra di Pulau Bokori sebatas pembangunan fisik, tanpa diketahui secara jelas apakah telah melalui izin atau kesepakatan resmi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe.
“Pemerintah provinsi datang membangun di sana. Tapi saya tidak tahu apakah ada izin atau kesepakatan dengan pemerintah daerah Konawe,” ujarnya.
Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Sultra ingin membangun dan mengembangkan destinasi wisata Pulau Bokori, seharusnya dilakukan melalui koordinasi dan izin resmi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah administratif.
“Kalau mau membangun dan mengembangkan Pulau Bokori, seharusnya izin dulu dengan pemerintah daerah. Jangan tiba-tiba mengklaim pengelolaan,” tegasnya.

Bahkan, Politisi Partai Golkar ini menyatakan sikap tegas akan menarik kewenangan pengelolaan dan menindak pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki hak.
“Kita DPRD akan tarik itu. Kita akan usir yang tidak berhak. Ini wilayah kita dan kita ingin kembangkan,” kata Abdul Ginal dengan nada keras.
Ia juga membantah klaim pihak mana pun yang menyebut Pulau Bokori dikelola oleh provinsi. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan klaim tersebut.
“Tidak ada hak mereka. Itu milik kabupaten, bukan provinsi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Adul Ginal, tidak ada koordinasi resmi yang melibatkan DPRD Kabupaten Konawe, terkait pengelolaan objek wisata tersebut.


“Tidak ada koordinasi, DPRD juga tidak tahu. Kalau mau koordinasi, ya ubah dulu undang-undangnya. Ubah aturan wilayah, jadikan Bokori masuk Kendari, baru bicara,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama tidak ada perubahan regulasi, status Pulau Bokori tetap berada di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
“Yang jelas Pulau Bokori itu wilayah Kabupaten Konawe, titik. Kita akan telusuri dan tindak lanjuti. Kalau mau main keras, oh jangan-jangan. Di sini kita bicara regulasi,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Konawe saat ini juga tengah melakukan evaluasi dan pemetaan sejumlah destinasi wisata di wilayah Konawe untuk dikembangkan secara maksimal.
Abdul Ginal menyebut sektor pariwisata memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Potensi wisata di Konawe, baik yang sudah ada maupun yang belum terkelola, tahun ini akan kita kembangkan. Pariwisata punya potensi besar untuk kemajuan daerah,” pungkas politisi senior Konawe ini. (Adv)




