KIATNEWS : KENDARI – Praktisi hukum ternama di Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan, menyoroti tajam carut-marut aktivitas pengangkutan (hauling) ore nikel yang dilakukan PT ST Nikel Resources menggunakan jalan umum di Kota Kendari. Ia menegaskan bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan yang baru-baru ini mencuat hanyalah “puncak gunung es” dari serangkaian pelanggaran hukum yang jauh lebih sistemik.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra sekaligus Ketua LBH HAMI Sultra ini memaparkan sejumlah temuan krusial yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, yang dinilai telah mengangkangi izin dispensasi penggunaan jalan umum.
Pelanggaran terstruktur berdasarkan investigasi dan data yang dipaparkan, Andre merinci setidaknya beberapa poin pelanggaran berat yang diduga dilakukan PT ST Nikel Resources diantaranya, perusahaan diduga kuat menggunakan ruas jalan di luar jalur yang diizinkan dalam dispensasi, yakni di jalur Saosao-Puuwatu dan Jalan Tambo-Lepolano.
Kemudian, pelanggaran kuota retase hal ini mengacu pada izin Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), kuota maksimal pengangkutan adalah 50 retase per malam. Namun, temuan di lapangan menunjukkan aktivitas mencapai 131 truk per malam.
“Ada juga muatan truk dilaporkan mencapai 15 ton per unit, jauh melampaui batas aturan jalan nasional yang hanya memperbolehkan maksimal 8 ton,”tutur Andre, Senin 6 April 2026.
Lalu pelanggaran ddministrasi dimana ditemukan fakta bahwa banyak pengemudi truk hanya memiliki SIM A, padahal untuk kendaraan berat tersebut diwajibkan memiliki SIM B.
Andre mengungkap adanya isu santer mengenai setoran “uang pengamanan” yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per bulan untuk memuluskan aktivitas tersebut.
Terkait kasus OTT yang terjadi belum lama ini, Andre meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti hanya pada kasus pemerasan oknum tertentu. Ia mendesak APH untuk melakukan investigasi mendalam terkait indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan oknum berwenang.
“Saya minta APH menelusuri lebih dalam. Mengapa perusahaan tetap berani beroperasi meski jelas-jelas melanggar aturan? Kami menduga ada oknum yang melakukan pembiaran demi keuntungan pribadi atau korporasi melalui aliran dana tersebut,” tegas Andre.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan korporasi di jalan umum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak publik atas fasilitas negara.
“Jalan umum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan korporasi. Jika ada aparat yang menerima sesuatu untuk membiarkan pelanggaran ini, maka ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Kami mendesak investigasi menyeluruh terhadap aliran dana yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.






