“iklan”
iklan

PT Paramitha Persada Tama Resmi Dilaporkan EN IMMO Dikementrian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Polri

EN IMMO Resmi Laporkan PT. Paramitha Persada Tama Dikementrian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Polri/Foto:Ist

KIATNEWS : JAKARTA – Eksekutif Nasional Indonesian Mining Monitoring (EN IMMO) Resmi melaporkan PT. Paramitha Persada Tama, di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bareskrim Mabes Polri, Senin 14 Juli 2025.

Mereka mendesak KLH untuk segera mencabut Izin lingkungan PT. Paramitha Persada Tama yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dan meminta Bareskrim Polri untuk memanggil dan mengadili Dirut PT. Paramitha Persada Tama.

Ahmad Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Mining Monitoring (EN IMMO), mengatakan bahwa pihaknya menduga PT. Paramitha Persada Tama dalam menjalakan aktivitasnya mengabaikan faktor pencemaran lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan hanya masalah teknis, ini adalah pelanggaran hukum lingkungan yang nyata. Ketika ini dibiarkan masyarakat akan menjadi korban, Potensi Pelanggaran Hukum yang diduga mencemari laut ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius,”ungkapnya.

Lebih lanjut ahmad menambahkan dalam keterangannya, bahwa menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60: Melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi. Pasal 104: Pelaku dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Saat menerima Laporan, Farid bidang pegendalian pencemaran lingkungan, kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, kami akan segera membentuk tim agar melakukan investigasi lapangan pengecekan titik kordinat, laporan teman-teman hari ini akan kami jadikan bukti dan titik kordinat tempat mereka melakukan aktifitas yang diduga terjadi pencemaran lingkungan.

“Kami telah membentuk tim untuk turun kelapangan melakukan pengecekan titik kordinat, dan berkondinasi apakah fakta dilapangan sama dengan yang teman-teman sampaikan terkait dugaan pencemaran lingkungan ini betul dan untuk laporan teman-teman hari ini akan menjadi bukti agar memperkuat dasar kami sehingga bisa turun kelapangan,”tuturnya.

Lebih lanjut, Ahmad  saat menyerahkan laporan digedung Mabes Polri menjelaskan, mereka menilai bahwa pencemaran lingkungan merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa yang sangat merugikan masyarakat. Untuk itu kami meminta bareskrim Polri untuk segera memanggil dan mengadili Dirut PT. Paramitha Persada Tama yang diduga sebagai aktor dari terjadinya pencemaran lingkungan,”jelasnya.

Sementara itu, Priyanto, S.H., bagian Aduan Bareskrim Mabes Polri mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan rekan-rekan EN IMMO di gedung Mabes Polri.

“Jadi untuk laporan Rekan-rekan sebagai atensinya segera akan saya sampaikan kepada pimpinan, untuk segera ditindaklanjuti. Nanti jika ada hal yang perlu dilengkapi atau ditambahkan, akan kami konfirmasi,” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *