KIATNEWS : KONAWE — Aktivitas pembangunan pabrik beras milik CV Tani Konawe Sejahtera (TKS) yang berlokasi di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengambil langkah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna meminta penjelasan sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RDP ini menjadi forum bagi DPRD untuk menggali informasi terkait perizinan, dampak lingkungan, serta manfaat pembangunan pabrik beras tersebut bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, rapat ini juga dimaksudkan sebagai upaya pengawasan legislatif, agar investasi yang masuk ke daerah benar-benar memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal, tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya dalam mengawal setiap aktivitas pembangunan di Bumi Lumbung Padi itu, agar tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Diketahui, RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya itu dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, HAM Sultra selalu aspirator, serta sejumlah anggota dewan, di antaranya Christian Tandabio, Syafrudin, Tam Sati Take, dan Abdul Rahim Lahusi.
Eko Saputra Jaya mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan HAM Sultra, terkait dugaan belum lengkapnya perizinan pembangunan pabrik beras CV TKS.
“Ini sebenarnya RDP yang kedua. Pada RDP pertama, kami sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, namun sampai sekarang belum dilaksanakan,” kata Eko.

Lebih lanjut, Legislator yang populer dengan sapaan Eko itu menjelaskan, berdasarkan pemaparan DLH dan hasil pengecekan di lapangan, CV TKS memang telah mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Namun demikian, perusahaan tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Tak hanya itu, pembangunan pabrik diketahui dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 1,4 hektare. Mengacu pada regulasi yang berlaku, pembangunan dengan luasan tersebut wajib dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta PKKPR.
“PKKPR belum ada, UKL-UPL juga belum. Karena itu, kami secara tegas meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dilengkapi,” tegas Eko.

Eko menyampaikan, bahwa DPRD Konawe pada prinsipnya sangat mendukung investasi dan pembangunan di daerah, termasuk kehadiran pabrik beras CV TKS yang dinilai memiliki manfaat besar bagi petani lokal.
“Secara pribadi dan kelembagaan, kami mendukung investasi ini. Saya ini anak petani, dan saya tahu betul pabrik beras akan sangat membantu petani, mulai dari stabilisasi harga gabah hingga memutus mata rantai monopoli tengkulak. Tapi semua itu harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Usai dilakukan pengecekan lokasi, DPRD Kabupaten Konawe memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan di area pabrik beras CV TKS. Penghentian sementara tersebut akan terus diberlakukan hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Adv)







