KIATNEWS : KENDARI – Satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), bersama Wakil Wali Kota, Sudirman, diwarnai rapor merah dalam sektor kebersihan lingkungan. Kota Kendari, yang selama ini dikenal sebagai langganan peraih penghargaan Adipura hingga kasta tertinggi, Adipura Kencana, kini harus menelan pil pahit dengan terdegradasi ke status “Daerah dalam Pembinaan” oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025, Kota Kendari berada di posisi ke-47 dengan nilai 59,00. Capaian ini menjadi pukulan telak bagi Pemkot Kendari yang sebelumnya memiliki rekam jejak mentereng dengan 12 kali meraih Adipura, mulai dari era kepemimpinan Asrun-Musadar hingga masa jabatan Pj Wali Kota Muhammad Yusuf.
Kegagalan ini dipicu oleh perubahan drastis dalam mekanisme penilaian Adipura yang kini lebih ketat. KLH RI telah menggeser fokus penilaian dari sekadar kebersihan visual sesaat, menjadi evaluasi menyeluruh berbasis sistem, data, dan kinerja nyata di lapangan. Evaluasi ini kini menempatkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) daerah sebagai fondasi utama yang wajib selaras dengan Rencana Induk Sistem Persampahan Nasional (RISPN).
Pada periode penilaian 2025 ini, tidak ada satu pun kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil meraih Adipura Kencana. Sebaliknya, KLH hanya menetapkan 35 daerah sebagai penerima sertifikat menuju kabupaten/kota bersih, seperti Kota Surabaya, Kota Palu, Kota Parepare, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Bone.
Status “Daerah dalam Pembinaan” yang disematkan kepada Kota Kendari mengindikasikan bahwa ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini gagal memenuhi dua prasyarat mutlak yang ditetapkan KLH.
Dilansir dari laman resmi KLH, Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, menegaskan bahwa penilaian Adipura memiliki ambang batas yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, daerah otomatis akan dikategorikan dalam pembinaan atau pengawasan jika tidak memenuhi dua syarat dasar.
“Kami tegas, tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill (pengelolaan terkontrol),” ujar Melda dalam keterangannya, Kamis 26 februari 2026 lalu.
Ketidakmampuan Pemkot Kendari memenuhi standar controlled landfill serta masih maraknya keberadaan TPS liar di berbagai titik kota diduga menjadi penyebab utama anjloknya nilai pengelolaan sampah di bawah kendali Siska Karina Imran dan Sudirman.






