KIATNEWS : JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid bicara soal status kepemilikan pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut telah dikuasai warga negara asing (WNA).
Temuan ini kemudian memunculkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran hukum agraria dan kedaulatan wilayah.
”Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing,” ucap Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 1 Juli 2025.
”Ada di Bali dan di NTB,” sambung keterangan Nusron.
Nusron mengaku belum mengetahui secara rinci bagaimana proses hukum atas kepemilikan lahan tersebut, termasuk status dokumen yang digunakan oleh pihak asing.
Namun, secara kasat mata, pulau-pulau tersebut sudah dibangun dan dikembangkan.
”Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor atas nama asing,” tambahnya.
Lebih jauh, Kementerian ATR/BPN kini telah mengirim tim untuk memeriksa dokumen hingga status legalitas penguasaan pulau-pulau itu.
Nusron menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, kepemilikan pulau oleh warga asing tidak diperbolehkan di Indonesia.
”Kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh,” tegasnya.
Akan tetapi, Nusron menyebutkan bahwa kerja sama antara badan hukum Indonesia dengan investor asing tetap memungkinkan, selama statusnya hanya sebatas pengelolaan.
”Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tandasnya.
Selidiki Dugaan Kepemilikan Ilegal Pulau, Kementerian ATR/BPN Kirim Tim di Bali dan NTB
