Selidiki Dugaan Kepemilikan Ilegal Pulau, Kementerian ATR/BPN Kirim Tim di Bali dan NTB

Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. Foto : ist.

KIATNEWS : JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid bicara soal status kepemilikan pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut telah dikuasai warga negara asing (WNA).
‎
‎Temuan ini kemudian memunculkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran hukum agraria dan kedaulatan wilayah.
‎
‎”Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing,” ucap Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 1 Juli 2025.
‎
‎”Ada di Bali dan di NTB,” sambung keterangan Nusron.
‎
‎Nusron mengaku belum mengetahui secara rinci bagaimana proses hukum atas kepemilikan lahan tersebut, termasuk status dokumen yang digunakan oleh pihak asing.
‎
‎Namun, secara kasat mata, pulau-pulau tersebut sudah dibangun dan dikembangkan.
‎
‎”Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor atas nama asing,” tambahnya.
‎
‎Lebih jauh, Kementerian ATR/BPN kini telah mengirim tim untuk memeriksa dokumen hingga status legalitas penguasaan pulau-pulau itu.
‎
‎Nusron menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku, kepemilikan pulau oleh warga asing tidak diperbolehkan di Indonesia.
‎
‎”Kita cek ke dirjen legal standing-nya kayak apa. Tapi secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh,” tegasnya.
‎
‎Akan tetapi, Nusron menyebutkan bahwa kerja sama antara badan hukum Indonesia dengan investor asing tetap memungkinkan, selama statusnya hanya sebatas pengelolaan.
‎
‎”Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tandasnya.
‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *