Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBN Lapulu Disorot, Polda Sultra Didesak Bertindak

Demo Dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di SPBN Djamalia Ningsih/Foto:Ist

KIATNEWS : KENDARI – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Djamalia Ningsih, Kelurahan Lapulu, kembali memicu perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik yang dinilai merugikan nelayan tersebut.

Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mendesak Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, menegaskan bahwa solar subsidi merupakan komponen krusial bagi keberlangsungan ekonomi nelayan.

“Solar subsidi adalah hak masyarakat kecil, khususnya nelayan untuk menopang roda ekonomi mereka. Kami menerima berbagai aduan terkait ketidakberesan distribusi di SPBN Lapulu, sehingga pengawasan dan realisasi kuota di lokasi tersebut perlu segera diverifikasi secara objektif oleh pihak kepolisian,” ujar Dion, Senin (5/10/2026).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, IMALAK menuntut adanya transparansi data mengenai kuota resmi dan realisasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Dion juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum warga berinisial FS dalam alur distribusi, yang diklaim mendapat perlindungan dari kerabatnya yang merupakan oknum anggota kepolisian berpangkat Kapolsek.

Desakan Investigasi Menyeluruh Sebelumnya, organisasi Masyarakat Pemerhati Hukum (MAP HUKUM) Sultra juga telah menyuarakan keresahan serupa. Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, mendesak investigasi mendalam terhadap dugaan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.

“Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Beni pada 11 Mei 2026. Pihaknya bahkan telah menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra pada 25 Mei 2026 guna menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang aparat dalam kasus ini.

Respons Pertamina dan Legislatif Menanggapi isu tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kewenangan Pertamina terbatas pada operasional di area SPBU dan SPBN.

“Jika penyalahgunaan terjadi di luar area SPBN, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Kami siap bekerja sama memberikan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses penyelidikan,” jelas Lilik.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan melalui Call Center 135.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas isu ini. Ketua DPRD Sultra, Tariala, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sultra.

“Kami telah mengagendakan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk membedah dugaan penimbunan dan penyimpangan distribusi solar di SPBN Lapulu ini,” pungkas Tariala, Kamis (23/4/2026) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *