KIATNEWS : KONAWE – Menindaklanjuti aspirasi dari Konsorsium Aktivis Konawe (KAK), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait mutasi dan penonaktifan (nonjob) Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis 26 Februari 2026.
Ketua Komisi III, H. Abdul Ginal Sambari memimpin langsung rapat dengar pendapat tersebut.
Membuka rapat tersebut, Abdul Ginjal Sambari mengawali dengan menegaskan pentingnya menjaga suasana dialog tetap kondusif, mengedepankan kekeluargaan, serta mencari solusi terbaik secara elegan.
“Kita dalam keadaan melaksanakan ibadah puasa. Kalau di luar Ramadan mungkin suasananya berbeda. Tapi hari ini mari kita gelar pertemuan ini dalam suasana kekeluargaan. Kita mencari titik temu dan solusi terbaik dengan cara-cara yang elegan,” ujarnya.

Ginal Sambari menyampaikan bahwa DPRD menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui para aktivis, termasuk adanya sinyalemen bahwa sejumlah kebijakan pemerintahan dinilai kurang tepat atau merugikan pihak tertentu.
“Kalau kita cermati apa yang disampaikan saudara-saudara kita dari aktivis, memang ada hal-hal yang perlu kita perbaiki. Ini harus kita terima sebagai bagian dari diskusi dan dialog,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, ditegaskan bahwa setiap kebijakan terkait ASN harus berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Kalau pijakannya jelas dan sesuai aturan, maka potensi untuk diprotes atau dipertanyakan tentu semakin kecil. Namun jika ada yang belum dipahami atau belum disepakati, itu yang perlu kita dudukkan bersama,” tegasnya.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan bahwa selama dirinya menjadi anggota DPRD sejak 1999 dan beberapa kali menjabat Ketua Komisi, baru kali ini persoalan mutasi dan pelantikan ASN berujung pada RDP di DPRD.
“Belum pernah terjadi ada mutasi yang kemudian sampai dibahas di DPR seperti ini. Ini baru pertama kali. Artinya memang ada hal-hal yang perlu kita luruskan bersama,” ujarnya.
Salah satu poin yang mengemuka dalam pertemuan itu adalah kebijakan nonjob terhadap sejumlah ASN. Menurutnya, secara aturan, penonaktifan jabatan bukanlah persoalan jika didasarkan pada pelanggaran atau evaluasi kinerja yang jelas.
“Nonjob tidak ada masalah kalau itu karena kesalahan dan sesuai aturan. Di undang-undang ASN sudah diatur, termasuk prinsip meritokrasi, yakni penempatan berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan subjektivitas,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan karena dapat berdampak pada martabat dan persepsi sosial terhadap ASN yang bersangkutan.
“Di lingkungan sosial, kalau sudah dinonjob, sering kali dianggap melakukan kesalahan dan direndahkan. Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam PP Nomor 94 terkait disiplin PNS yang harus menjadi rujukan dalam mengambil tindakan administratif.
Dalam kesempatan itu, turut dibahas pula mengenai masa jabatan kepala sekolah. Dijelaskan bahwa kepala sekolah dapat menjabat selama dua periode dalam satu sekolah, masing-masing empat tahun, dan dapat melanjutkan periode berikutnya dengan syarat berpindah sekolah.
“Kalau sudah tiga periode dan tidak memenuhi ketentuan, tentu harus ada penyesuaian. Semua sudah diatur, termasuk dalam peraturan menteri terkait,” ujarnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan penyamaan persepsi antara DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun. (Adv)







