“iklan”
iklan

Tindaklanjuti Laporan Pengadu, Dalam Sehari KI Sultra Gelar Tiga Sidang Sengketa Informasi

KI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan tiga sidang sengketa informasi/Foto : Mery/KIATNEWS

KIATNEWS : KENDARI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan tiga sidang sengketa informasi dalam waktu satu hari, hal itu untuk menindaklanjuti laporan dari para pengadu, Kamis 2 November 2023.

Sidang sengketa informasi yang dilaksanakan diruang sidang KI Sultra itu didominasi termohon dari badan publik desa.

Rahmawati sebagai Kordiv Asosiasi Sosialisasi Edukasi (ASE) KI Provinsi Sultra, mengatakan, tiga jadwal sidang yang dilaksanakan hari ini dengan beberapa agenda berbeda.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari pemeriksaan pokok perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan putusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmawati menyebutkan, pada pukul 10.00 Wita, pihaknya menggelar sidang sengketa informasi yang diadukan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), yang menghadirkan PPID Desa Lawey sebagai termohon.

“Agenda sidangnya adalah pemeriksaan pokok perkara,”katanya.

Kemudian, sidang kedua yang digelar pada pukul 11.00 Wita dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan tiga PPID sebagai lembaga termohon yakni PPID Desa Puurau, Desa Lamongupa dan Desa Batumea.

“Pemohonnya dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK),”jelasnya.

Pada agenda sidang yang ketiga adalah pembacaan putusan yang dilaksanakan pada pukul 13.30 Wita, pemohonnya adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan termohonnya PPID Desa Polindu.

“Dengan di dominasinya sengketa informasi terhadap pemerintahan desa, kami masih menganggap perlu sosialisasi, lebih mendorong lagi hingga ke tingkat desa,” lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Pemohon dalam hal ini Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menduga ada penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Desa Polindu, oleh karena itu pemohon meminta informasi kepada pihak termohon berupa Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) desa, Rencana Anggaran Kas (RAK) desa serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah namun tidak pernah ditanggapi. Kemudian pihak GMNI melapor ke KI Prov. Sultra untuk diregister dalam sidang sengketa informasi.

Saat sidang dimulai, termohon tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan secara berturut-turut meskipun panitera pengganti telah berupaya untuk memanggil termohon secara patut.

Pada lanjutan sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh ketua majelis, Andi Ulil Amri, Hasmansayah Umar dan  Sukriyaman Suardi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan tak dihadiri oleh termohon PPID desa Polindu.

Oleh sebab itu, majelis sidang dalam hal ini Komisioner Komisi Informasi Sultra, Andi Ulil Amri memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi pemohon seluruhnya berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *