Gegara Ijazah, Kades Lagasa Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi

KIATNEWS : MUNA – Gegara penggunaan ijazah yang diduga palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Asdam Sabriyanto terancam 5 tahun penjara.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun di depan sejumlah awak media menyampaikan, atas tindakan yang merugikan pihak lain, maka  Asdam Sabriyanto ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Kades Lagasa, M. Asdam Sabrianto atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakannya saat mendaftarkan diri sebagai cakades pada pilkades serentak tahun 2022 di kabupaten Muna.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, S.Si/Foto : Istimewa

Kata mantan Kasat Reskrim Bombana itu, penetapan tersangka M. Asdam Sabrianto telah memenuhi beberapa tahapan sesuai SOP. Selain bukti surat dan dua kali gelar perkara,  ada pula keterangan dari beberapa saksi.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami juga telah meminta keterangan dari pihak penyelenggara ujian, keterangan dari diknas Dikbud Muna. Baik itu Kadis maupun Kabid saat lahirnya ijazah yang diperolehnya dan diduga palsu kemudian pejabat Diknas yang menjabat saat ini, ada juga Kabag Hukum Pemda Muna lalu saksi Ahli Hukum Adimistrasi Tata Negara,  Saksi Ahli pidana dan hasil Labfor” Terang Asrun.

Terpisah,  Ketua LSM Lepham, La Ode Alfaan mengatakan, bahwa kasus penggunaan ijazah yang diduga palsu saat pencalonan kades sangatlah seksi untuk disimak dan diikuti. Iapun mengapresiasi kinerja dari kepolisian Polres Muna, dengan kerja keras selama kurang lebih 10 bulan, akhirnya menetapkan Kades Lagasa sebagai tersangka.

“Kami berharap tersangka segera ditahan. Mengingat, ada jejak digital kalau M. Asdam dahulunya sering merantau. Kami juga meminta agar Bupati, Inspektorat atau Dinas PMD memberhentikan sementara sampai ada putusan inkrah dari pengadilan,”ucapnya.

Dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 69 Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dengan ancaman 5 tahun penjara. atau  pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun Subs Pasal 263 ayat 2 ancaman 6 tahun penjara.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *