KIATNEWS : MUNA BARAT – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Kepala Desa (Kades) Kasimpa Jaya, kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Ancar Alimin dilaporkan oleh warga di Polres Muna, Senin 2 Februari 2025.
Beberapa masyarakat Kasimpa Jaya melaporkan Kades ke polres karena diduga telah menipu masyarakatnya sendiri dengan melakukan pungli.
Salah satu masyarakat sekaligus sebagai pelapor atas nama Syahrul Fair saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dia juga sebagai korban dari penipuan yang dilakukan oleh kades, Ancar Alimin.
“Kita ini adalah korban penipuan dari kades, bukan hanya saya, tapi sekitar 70 orang. Dimana kita dimintai uang sebesar Rp 500 ribu per orang dengan iming-iming akan di berikan tanah dan di sertifikatkan, karena hari ini kami tinggal di kawasan jalur hijau,”ucap Syahrul.
Lebih lanjut, beliau juga mengatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat sama kades pada bulan 6 tahun 2024 lalu, namun sampai hari ini belum ada kejelasan soal sertifikat yang dijanjikan itu.
“Kami sudah menunggu begitu lama, namun setelah kita coba konfirmasi, ternyata sertifikat yang dijanjikan itu tidak ada sama sekali, dan kades menyampaikan bahwa dia akan mengembalikan uang yang telah di berikan masyarakat tersebut,”kesalnya.
Dengan hal itulah kami simpulkan, bahwa kades ini telah menipu masyarakat, maka ini bisa dikatakan juga sebagai penyalahgunaan wewenang.
Terpisah, kades Kasimpa Jaya, Ancar Alimin menjelaskan, bahwa sertifikat yang dijanjikan itu sudah ada, tinggal menunggu bupati definitif untuk diserahkan.
“Masyarakat seharusnya bersyukur, karena hanya dengan Rp500 ribu saya bisa berikan sertifikat untuk mereka bikin rumah, dengan luas tanah sebesar 12,5×40 meter, dan sertifikat itu sudah jadi, tinggal saya tunggu bupati definitif, dan saya akan serahkan langsung ke masyarakat,”jelasnya.
Namun, syahrul menanggapi bahwa pernyataan oleh kades Kasimpa Jaya tersebut hanya inisiatif untuk menyelamatkan diri.
“Mungkin kita yang sudah punya rumah masuk akal jika tanah yang kita tempati mau di sertifikatkan, tapi bagaimana dengan yang tidak ada rumah, ditambah lagi orang yang dari luar Kasimpa Jaya juga ikut membayar untuk diberikan sertifikat, pertanyaannya, tanah yang mana yang akan diberikan sama mereka.?”tutup Syahrul.