“iklan”
iklan

Bertandang di Kantor DPRD Kota Kendari, Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota

Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk menindaklanjuti aduan terkait pembangunan perumahan oleh PT. Mega Amalia/Foto:Ist

KIATNEWS : KENDARI –  Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota bertandang di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak agar menindaklanjuti aduan terkait pembangunan perumahan oleh PT. Mega Amalia di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Senin 21 Juli 2025.

Dimana pembangunan perumahan tersebut diduga menyebabkan banjir lumpur, kerusakan rumah warga, dan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat serta kerugian properti.

Dalam aksi yang dipimpin oleh Sarman, Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota meminta DPRD Kendari, Satpol PP, dan warga untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memverifikasi kondisi di lapangan. Mereka menyoroti adanya dugaan pengrusakan rumah warga serta kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pihak pengembang dan pemilik lahan, yang diduga milik oknum anggota kepolisian berinisial AG.

Bacaan Lainnya

“Kami menuntut penghentian penerbitan izin pembangunan perumahan serta meminta pihak pengembang dan pemilik lahan bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada warga yang dirugikan,”jelas Sarman.

Ia menegaskan pengembang perumahan BTN dugaan pelanggaran, pelaku diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Aliansi Mahasiswa Gerbang Kota menegaskan bahwa pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak warga dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Pihak DPRD diminta untuk segera menindaklanjuti aduan ini dengan langkah konkret, termasuk investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan oleh PT. Mega Amalia.

Massa aksi diterima oleh Ketua DPRD La Ode Muh. Inarto dari Partai Golkar dan Gilang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tuntutan massa juga telah disampaikan ke komisi III DPRD Kota kendari untuk ditindaklanjuti

“Kita sudah terima aspirasinya dan kita agendakan RDP bersama pemkot dan pengembang.Kita cek sekaligus akan kunjungan Lapangan melihat kondisi riil sesungguhnya, ” kata LM Rajab Jijik, Anggota Komisi III DPRD kota Kendari.

Rajab menjelaskan Jika ada warga kita mengalami dampak dari pembangunan BTN kita akan lihat master plannya. apa yang menjadi tanggungjawab pengembang itu harus ditindaklanjuti. Masyarakat kita mengalami kerugian kita pastikan pihak pengembang harus bertanggung jawab penuh.

“Kan jelas aturan di kota ini, jika melanggar ada tahapan-tahapan untuk dipertanggung jawabkan, kalaupun tidak dipatuhi saya fikir peraturan daerah kita cabut izin, “tutup Rajab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *