KIATNEWS, MUNA – Calon Kepala Desa (Cakades) Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut dua, Muh Hendriawan Mero, S.Sos mendatangi Sekretariat Forum Masyarakat Pemerhati Desa, Senin 28 November 2022.
Kedatangan Muh Hendriawan Mero untuk berkonsultasi guna melayangkan gugatan kepada tim penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurutnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) desa Tampunabale dianggap tidak netral. Selain itu, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS I, La Ali dan ketua KPPS TPS II, LM Salim diduga melakukan black campaign atau kampanye hitam secara terstruktur, sistematis dan masiv (TSM) juga adanya pelanggaran konstitusi.
“Kedatangan kami disini untuk konsultasi dan akan melakukan gugatan terkait adanya dugaan black campaign yang dilakukan oleh ketua KPPS TPS I dan Ketua KPPS TPS II. Dan masih ada beberapa masalah lainnya yang merugikan saya. Banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses Pilkades, inilah yang harus kita ungkap,”ucap Muh Hendriawan Mero.
Sementara itu, ketua Forum Masyarakat Pemerhati Desa Kabupaten Muna, Machdin mengatakan, siapapun yang merasa keberatan terkait hasil Pilkades yang bertentangan dengan konstitusi kemudian minta pendampingan maka akan didampingi.
“Saat ini sudah ada 8 desa yang keberatan dengan hasil Pilkades. Kita dampingi para cakades yang merasa di curangi ini sampai tuntas,”jelasnya.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa Tampunabale sebanyak 607 suara. Dimana, hasil perolehan suara pemenang Pilkades desa Tampunabale periode 2022 -2028 dengan total 176 suara adalah nomor urut tiga, Mardini S. Hut sementara Muh Hendriawan Mero memperoleh 172 suara.