KIATNEWS : MUNA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan, pada, 27 November 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna telah menerima sejumlah laporan dari tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Satu), Bachrun-Asrafil, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Muna, Mustar, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan dikaji secara mendalam guna memastikan keterpenuhan syarat formil dan materi.
Kata dia, jika ada kekurangan dalam pemenuhan syarat formil dan materil, Bawaslu akan memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapinya.
“Jika masih ada yang perlu dilengkapi, kami akan bersurat kembali dan memberikan waktu dua hari. Selanjutnya, akan diplenokan bersama pimpinan dan kami akan mengabari hasilnya nanti,” Muchtar, Jumat, 27 September 2024.
Terkait pelaporan yang dilayangkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Bachrun-Asrafil (BAHTERA) terhadap empat ASN diantaranya AWJ, LS, RL dan ID beberapa waktu lalu. Dimana nama-nama tersebut telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita sudah sampaikan langsung ke kantor Regional IV BKN Makassar. Di Bawaslu tidak memutuskan sebuah pelanggaran atau tidak. Tetapi kami patut menduga, nantinya BKN yang akan memutuskan pelanggaran atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut Mustar menyampaikan, dalam menjalankan tugas, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12 yang menyatakan, bahwa kajian awal berupa dugaan pelanggaran undang-undang lainnya akan diteruskan langsung ke institusi yang berwenang.
“Bawaslu bekerja sesuai dengan Perbawaslu tersebut, dan segala dugaan pelanggaran yang kami temukan akan diteruskan ke instansi berwenang untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 1, Bachrun-Asrafil, kembali melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna. Laporan tersebut diajukan pada hari Jumat, 27 September 2024.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga ASN dan satu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga tidak netral. Mereka adalah Kabid Pencegahan di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), LM M alias BNTR, Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), AD, serta Kepala UPTD Pasar Lahontoe, LS. Ketiganya diduga menunjukkan keberpihakan kepada paslon nomor urut 2, Rajiun-Purnama.
Selain itu, Ketua BPD Lasalepa, BS, juga dilaporkan karena terindikasi mendukung paslon nomor urut 4, Abdul Rahman-AJB. Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius bagi Tim Hukum Bachrun-Asrafil, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam pemilu.