“iklan”
iklan

Dukung Program Pemerintah, Kemenkumham Sultra Siap Beri Perlindungan UMKM

Kadivyankumham Sultra Hidayat/Foto : Rijal/KIATNEWS

KIATNEWS : KENDARI – Dalam mendukung program Pemerintah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah bagi para pelaku (UMKM).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Kemenkumham Sultra, Hidayat, saat menghadiri pembukaan Pelatihan Pengurusan Sertifikasi Halal dan Kekayaan Intelektual kepada UMKM Sultra yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sultra.

Hidayat, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah BI yang sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini sangat baik dan patut diapresiasi khususnya kepada Bapak Doni Septadijaya selaku Kepala Perwakilan BI Provinsi Sultra dan jajaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sultra yang telah berinisiatif dan memfasilitasi ikhtiar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM,” ujar Hidayat.

Selanjutnya, Hidayat mengungkapkan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sultra, kegiatan ini juga seiring dengan tugas dan komitmen, agar para pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam bentuk badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya.

“Kegiatan seperti ini, akan mampu mengoptimalkan pelaku UMKM, dapat juga membuat produk lokal bersaing di pasar nasional maupun pasar global,” jelasnya.

Kadivyankum juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan sarana pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM.

“Kemenkumham khususnya di lingkup Sultra menyediakan sarana untuk pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM. Pembuatannya bisa di akses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra. Biayanya cukup murah, dengan membayar PNPB sebesar Rp 50.000 saja,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *