KIATNEWS:KENDARI – Pria berinisal AN (32) yang tinggal di Jalan Poros Batu Gong, Desa Lalonggasumeto, Kecamatan Lalonggasumeto, Kabupaten Konawe dibekuk Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari bersama Tim Polsek Lalonggasumeto karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Lalonggasumeto, IPDA Bela mengungkapkan bahwa tersangka telah terpantau sejak bulan yang lalu. Kemudian saat ada kesempatan pelaku melakukan transaksi jual beli, pihaknya kemudian berkordinasi dengan SatResnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan penangkapan pada, Senin 6 Februari 2023.
“Saat dilakukan penggrebekan terhadap pelaku sedang menggunakan bersama teman-temannya berjumlah lima orang di rumah tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya, IPDA Bela mengatakan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 3,22 gram di dalam pembungkus rokok, 8 klik sachet kosong,1 buah sendok dan 1 gunting serta satu buah handphone.
Ia juga membeberkan motif pelaku mengedarkan narkoba untuk biaya pernikahannya.
“Informasi terakhir seperti itu (untuk modal nikah) karena tersangka merasa tergiur dengan hasilnya dan bisa dibilang sebagai pekerjaan sampingnya,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menambahkan bahwa paket sabu tersebut diterima dari lelaki berinisial MS sebanyak (satu) paket shabu dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) gram di pinggir jalan depan rumah pelaku.
“Pelaku membagi 10 gram sabu tersebut menjadi 50 paket sabu yang mana tiap 1 paketnya tersangka diupah Rp 200 ribu dengan cara menjual secara langsung kepada pembeli yang datang di rumahnya,” tambahnya
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.