KIATNEWS : MUNA – Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), LU diamankan tim Buser Polres Muna, Kamis 18 Januari 2024, sekira pukul 22.05 Wita.
Penangkapan LU atas dugaan tindak pidana kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) anak di bawah umur.
Kapores Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, penangkapan LU berdasarkan bukti yang cukup sehingga pada Kamis malam dilakukan penangkapan di kediamannya yang berada di desa Matombura.
“Berdasarkan bukti yang cukup sehingga LU di jemput di kediamannya,”ucapnya singkat melalui jaringan selulernya, Jumat 19 Januari 2023.
Dari salah satu warga yang berada di lokasi penangkapan menginformasikan, sebelum tersangka diamankan, istri dan anak LU sempat menangis karena tak kuasa melihat sang Kades harus di bawa ke mako Polres Muna oleh pihak kepolisian.
“Proses penangkapan disaksikan oleh Babinsa Matombura dan masyarakat sekitar tetangga,”ucap Hs.
Sebelumnya Kades Matombura dan oknum caleg DPRD Muna dilaporkan ke Polres Muna atas dugaan kasus persetubuhan kepada FR (17) yang dilakukan pada bulan November 2023 lalu.
Mengetahui peristiwa itu, orang tua korban yang berada di perantauan meminta kepada keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muna pada Sabtu, 6 Januari 2024.