“iklan”
iklan

Kejari Muna Kumpulkan Bukti Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Muna

KIATNEWS, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna saat ini sedang melakukan mengumpulkan bahan bukti dugaan korupsi perjalanan dinas 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna di masa Covid 19.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel, Fery Febrianto mengatakan, pihaknya tidak menghentikan kasus dugaan perjalan fiktif 30 anggota dewan, saat ini Kejari Muna dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Tidak dihentikan, kita belum melakukan penyelidikan saat ini masih dalam pulbaket,”ucapnya singkat saat di konfirmasi melalui via selullernya, Selasa 27 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, perjalanan dinas di DPRD Muna tahun anggaran 2021 kurang lebih sebesar Rp 7.373.800.000. Besarnya anggaran perjalanan dinas bagi 30 anggota dewan separuh anggarannya disalah gunakan pencairannya dengan dibuatkan laporan perjalanan fiktif.

Sekwan Muna yang saat itu masih dijabat oleh Edy Ridwan mengakui adanya temuan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sekitar Rp24 juta pada perjalanan dinas DPRD Muna. Penemuan oleh BPK, pihak DPRD Muna kata Edy, sudah melakukan pengembalian sebesar Rp12 juta.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *