KIATNEWS : MUNA BARAT- Dalam menindak lanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang “Sertipikat Elektronik,” Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui Kantor Pertanahan menghimbau Masyarakat untuk beralih dari Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison mengatakan Sertifikat Elektronik atau Sertipikat-El adalah sebuah dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk dokumen elektronik.
“Seluruh Unit Kerja Kementerian ATR/BPN telah menerapkan penggunaan Sertifikat Elektronik sebagai bentuk bukti kepemilikan Hak Atas Tanah,” ungkap Edison di Kantor Pertanahan Muna Barat saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Elektronik memilki banyak keuntungan dibanding dengan Sertipikat Analog.
“Sertifikat Elektronik memiliki Salinan secure paper dan mudah diakses secara digital sehingga aman dari pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan serta seluruh data sertifikat tersimpan dalam pangkalan data Kementerian selain itu Sertifikat Elektronik mendukung program Go- Green. Sedangkan sertifikat Analog berbasis kertas berupa blanko isi an berlembar-lembar maka rawan dari pemalsuan, kerusakan, kehilangan dan juga penggunaan jumlah kertas yang lebih sedikit,” terangnya saat di wawancarai di Kantor Pertanahan Muna Barat.
Olehnya itu, Edison menegaskan agar masyarakat beralih dari Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik karena penting dan memiliki banyak keuntungan.
“Ser-Tel (Sertifikat Elektronik) adalah dapat meningkatkan efisiensi dan transparasi pendaftaran tanah, menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, mempersempit ruang gerak mafia tanah, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini,” Pungkasnya.