Berkat Kerja Keras Tim, BPN Mubar Raih Dua Penghargaan Program Strategis Nasional

BPN Mubar Raih dua penghargaan Program Strategis Nasional/Foto : Ist

KIATNEWS : MUNA BARAT – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kabupaten  Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) torehkan presetasi dengan memperoleh dua penghargaan atas capaian program strategis nasional, dengan menyelesaikan sertifikasi tanah lebih cepat dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2024.

Atas capaian tersebut BPN Mubar menerima dua penghargaan dari kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional  Sultra.

Edison sebagai kepala BPN Mubar, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam menyelesaikan 2.000 bidang tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) serta redistribusi tanah sebanyak 300 bidang.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya target penyelesaian program ini sampai pada Desember, tapi kami menyelesaikan lebih cepat, untuk PTSL selesai pada bulan Juli, sementara untuk redistribusi tanah selesai pada Agustus,”jelasnya, Kamis 6 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa penghargaan tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim kantor BPN Mubar, dan dukungan dari berbagai pihak entah itu Pemerintah Daerah, Pemerintah desa dan juga aparat penegak hukum.

“Kalau lebih cepat kenapa kita harus menunggu, masyarakat juga lebih cepat menerima sertifikasi tanah mereka, ini juga berkat kerja keras, kekompakan dan kordinasi yang baik,”tuturnya.

Untuk tahun 2025 ini, BPN Mubar juga sudah memulai tahapan awal program sertifikasi tanah sejak dini. pada November 2024 lalu, mereka sudah menentukan desa sasaran, melakukan sosialisasi, dan mengumpulkan data fisik dan yuridis. Sehingga sekarang sudah masuk tahapan entri data untuk penerbitan sertifikat.

“Kami akan berusaha mempertahankan capaian 2024 lalu, bahkan kalau bisa lebih cepat lagi, karena program PTSL dan redistribusi tanah merupakan bagian dari program strategis nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum untuk tanah masyarakat,” Tutup Edison.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *