Sebelum Memulai Kegiatan Bisnis, BPN Muna Barat Imbau Masyarakat untuk Memahami Izin KKPR

Ketgam: Kantor BPN Muna Barat/Foto/Ist

KIATNEWS : MUNA BARAT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk mematuhi regulasi terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebelum memulai kegiatan bisnis.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Muna Barat, Ramli, menegaskan bahwa KKPR adalah instrumen vital untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha telah selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang ditetapkan pemerintah daerah.

“KKPR adalah langkah awal agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan meminimalisir konflik penggunaan lahan di masa depan,” ujar Ramli, Rabu 29 April 2026.

Bacaan Lainnya

Penerapan aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini memastikan setiap kegiatan ekonomi di Muna Barat tetap menjaga fungsi ruang yang berkelanjutan.

Proses pengurusan KKPR kini telah terintegrasi secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha diwajibkan menyiapkan data sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, yang meliputi:

1. Identitas pelaku usaha (NIB) serta skala kegiatan usaha.

2. Lokasi rencana kegiatan beserta koordinat geografis.

3. Luas lahan yang akan dimanfaatkan.

4. Informasi penguasaan atau rencana perolehan tanah.

Setelah permohonan masuk melalui OSS, instansi berwenang akan melakukan verifikasi. Menurut Ramli, jika wilayah lokasi usaha sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, jika RDTR belum terintegrasi, akan dilakukan penilaian teknis secara manual.

“BPN Muna Barat berperan dalam verifikasi dan memberikan pertimbangan teknis. Kami memastikan lokasi yang diajukan tidak berada di kawasan lindung atau zona terlarang lainnya,” jelasnya.

BPN Muna Barat berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat melalui pelayanan pertanahan yang transparan. Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan KKPR, dapat mengunjungi kantor pelayanan BPN Muna Barat atau menghubungi layanan WhatsApp resmi di nomor 0851 9860 9404.

Dengan tertibnya pengurusan KKPR, diharapkan pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan kepastian hukum yang kuat, sekaligus mendukung keberlanjutan tata ruang di Kabupaten Muna Barat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *