BPN Muna Barat Imbau Masyarakat Lengkapi Syarat Mandiri untuk Kepastian Hukum Sertifikat Tanah

Untuk Kemudahan Masyarakat Saat Melengkapi Berkas Pengurusan Sertifikat, BPN Mubar Berikan Himbauan Mengikuti Peraturan Pemerintah/Foto: Ist

KIATNEWS : MUNA BARAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (BPN Mubar) mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi persyaratan administrasi guna mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjamin perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Muna Barat, Ramli, menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci utama agar proses pendaftaran tanah berjalan lancar dan cepat.

Menurut Ramli, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Selain itu, pemohon harus melampirkan dokumen riwayat perolehan tanah, seperti akta jual beli, hibah, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa/kelurahan setempat.

Bacaan Lainnya

“Untuk peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan, yakni SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Ramli.

Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui pernyataan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan iktikad baik selama 20 tahun atau lebih, yang diperkuat oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya.

BPN Muna Barat akan melakukan pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati oleh pemilik lahan yang berbatasan langsung. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 untuk memastikan kepastian letak dan luas bidang tanah.

Setelah seluruh proses penelitian data fisik dan yuridis selesai, BPN akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah yang sah dan kuat di mata hukum.

Terkait biaya pengurusan, Ramli menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 128 Tahun 2015.

“Ini adalah informasi resmi dari BPN Muna Barat. Kami mendorong masyarakat untuk mengurus langsung tanpa melalui perantara,” tegasnya.

Untuk kemudahan akses informasi, masyarakat dapat mengunjungi loket pelayanan di Kantor Pertanahan Muna Barat, menghubungi layanan WhatsApp resmi di 0851 9860 9404, atau menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store maupun App Store.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *