KIATNEWS : JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh mendukung Program Strategis Nasional (PSN) di bidang perumahan melalui penyediaan lahan skala besar. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pengembangan kota satelit di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah memetakan potensi lahan di berbagai provinsi, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. Dari total 129.764 hektare lahan yang terdata, sebanyak 37.709 hektare di antaranya dinyatakan sangat potensial untuk segera dimanfaatkan.
“Kami telah menyiapkan lahan di berbagai daerah untuk pembangunan hunian vertikal guna mengurangi kepadatan kota besar. Selain itu, kami juga menyiapkan pengembangan kota baru sebagai solusi jangka panjang,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/04/2026).
Terkait teknis penyediaan lahan, Nusron merinci bahwa pengembangan kota satelit membutuhkan ketersediaan lahan minimal 30 hingga 120 hektare per lokasi. Sementara untuk kawasan pengembangan khusus, luas lahan yang disiapkan bisa mencapai 100 hektare atau lebih.
Merespons hal tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut baik dukungan ATR/BPN. Menurutnya, kepastian ketersediaan tanah menjadi kunci utama dalam merealisasikan target pemerintah, yakni program pembangunan 3 juta rumah.
“Kami memiliki konsep sederhana untuk melaksanakan program 3 juta rumah. Intinya, kami ingin tanah untuk pembangunan rumah rakyat ini benar-benar tersedia,” jelas Maruarar.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), beserta perwakilan dari Kementerian PKP.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP ini diharapkan mampu mempercepat realisasi penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan merata bagi masyarakat Indonesia, sekaligus menekan angka backlog perumahan di tingkat nasional.






