KIATNEWS, MUNA – Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut satu, La Rusli, S.Pd bakal mempolisikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) desa Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu ia lakukan karena ketua KPPS desa Kambawuna, Usman, diduga telah melakukan kecurangan di hari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kamis (24/11) lalu.
Adanya dugaan kecurangan yang terjadi secara sistematis, diantaranya pemberian simbol atau kode kepada wajib pilih dikertas suara. Menurutnya kode tersebut untuk memastikan pemilih yang telah di beri uang (serangan fajar) agar tepat sasaran memilih cakades sesuai arahan.
“Pembuktian itu langsung kita lakukan usai pencoblosan dan banyak ditemukan kertas surat suara yang berbeda tanda tangan yang kami duga itu adalah kode atau simbol yang dilakukan oleh ketua KPPS. Kami yakin itu untuk memudahkan orang yang pilihannya abu-abu dan telah menerima uang bisa di teridentifikasi,”jelas La Rusli, Senin 28 November 2022.
Selain itu lanjutnya, banyak pemilih tidak diberikan kertas suara, dan adanya intimidasi dan lain sebagainya atas dasar itulah sehingga besok, Selasa (29/11) akan dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Sebenarnya kemenangan bisa kita raih namun adanya perlakuan intimidasi terhadap pendukungku sehingga apa yang menjadi cita-cita dan harapan sirna semuanya. Banyak yang memilih tidak sesuai hati nuraninya, karena diancam “ujarnya.
Adapun bentuk laporan yang telah di susun untuk diserahkan kepihak kepolisian kata dia, adanya dugaan pemilih ganda, intimidasi dan tidak diberikan kertas suara kepada warga yang telah memenuhi syarat.
“Kami juga akan laporkan penanda tanganan kertas suara yang dilakukan oleh ketua KPPS berbeda-beda yang kami duga itu adalah simbol. Apa yang saya katakan ini adalah fakta di lapangan, tidak mungkin saya buat cerita dengan merekayasa,”tandasnya.