“iklan”
iklan

Lahannya Diserobot, Warga Desa Sangia Tiworo Mubar Lapor Polisi

Waode Harinsi bersama sang suami Sarhudin warga desa Sangia menyambangi Polres Muna/Foto : ist

KIATNEWS : MUBAR – Waode Harinsi bersama sang suami Sarhudin warga desa Sangia, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyambangi Polres Muna, Selasa 27 Agustus 2024.

Kedatangan Waode Harinsi guna melaporkan tetangga kebunnya Udin Cs warga Kasimpa Jaya yang telah menyerobot lahan miliknya. Kata dia, peristiwa penyerobotan yang disertai pengrusakan terjadi pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu.

Kemudian dia mengadukan kejadian itu ke Polsek Tiworo Kepulauan (Tikep) pada tanggal 9 Agustus 2024. Namun karena belum ada kejelasan sehingga ia melaporkannya kembali ke Polres Muna.

Bacaan Lainnya

“Saya lapor kembali di Polres dan pihak polres sudah menghubungi polsek Tikep untuk segera ditindak lanjuti dengan membuat surat penggilan pemeriksaan,”kata dia, Rabu 27 Agustus 2024 didampingi Aktivis HAM, Ketua advokasi hukum dan HAM LSM Lepham Indonesia, La Ode Alfan.

Aksi perambahan lahan yang dilakukan lebih dari satu orang membuat ia heran, padahal tanah miliknya diolahnya sejak tahun 1996 silam, dan pada tahun 2014 sertifikat tanahnya telah diterbitkan.

Yang membuat ia pilu, selain tanahya diserobot untuk kepentingan bisnis, penjualan batu gunung, ia juga mendapat kata-kata kasar dengan nada sombong.

“Yang bikin kami ter iris dengan ucapannnya. Katanya kalau mau melawan saya harus banyak uang. Memang kami hanya seorang petani, tapi kami juga punya harga diri. Olehnya itu saya minta kepolisian untuk segera memproses laporan kami,”jelasnya.

Ditempat yang sama, Aktivis HAM yang juga Ketua advokasi hukum dan HAM LSM Lepham Indonesia , La Ode Alfan meminta kepada pihak polres Muna agar mafia tanah ditindak tegas, selain merugikan masyarakt kecil juga seolah-olah ada bekingan dari orang besar.

“Ini tidak boleh dibiarkan hukum tidak boleh pandang bulu,”tegasnya.

Kata Alfan, mafia tanah adalah kejahatan luar biasa karena praktik tersebut melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

“Yang jelas kami meminta kepada Polres Muna agar bisa menyelesaikan masalah tersebut. Apalagi ada kata-kata yang diterima oleh korban yang seolah-olah pelaku kebal hukum dan meremehkan pihak kepolisian,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *