KIATNEWS, MUNA – Pendamping kasus kepala desa Lanubake, La Ode Alfaan berencana melaporkan Ketua Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna, Kaldav Akyda Sahidi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan La Ode Alfaan disela koordinasinya di sekretariat Forum Masyarakat Pemerhati Desa (FMPD) Kabupaten Muna, bersama sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades), Sabtu, 24 Desember 2022
Menurut Ketua LSM Lep Ham Indonesia itu, banyak hal yang akan menjadi dalil atau materi laporan di kepolisian nantinya, namun dirinya tidak ingin membeberkan semua yang menjadi dalil dan materi laporannya itu.
Diakuinya, bahwa salah satu laporannya adalah adanya dugaan dan indikasi penyalahgunaan jabatan yang mana hal tersebut bermuara kepidana.
Dikatakannya, Laporan tersebut nantinya bukan saja dari desa Lanubake namun ada 14 desa yang dinyatakan ditolak gugatannya, termasuk tiga desa yang tidak diterima gugatannya, ditambah 25 desa yang telah melakukan gugatan awal terkait penetapan calon yang kini sementara dilakukan koordinasi oleh Ketua FMPD Kabupaten Muna, Machdin.
“Saya berharap segera menyampaikan hasil konsolidasi dengan para Cakades yang tergabung dalam FMPD. Laporan ini akan kita barengi dengan aksi di Polda Sultra dan Polres Muna, selanjutnya saya akan ke Jakarta untuk melakukan aksi ke Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KPK,”tegasnya.
Terkait yang disampaikan oleh majelis dan desk Pilkades untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) banyak pertimbangan.
Pertama kata dia, ada 39 materi pidana, kedua itu adalah bagian dari akal akalan mereka.
“Sudah banyak bukti, contoh di desa Bhangkali Barat. Dimana dalam pemecatan sepihak terhadap empat perangkat oleh Kepala Desa di PTUN Kendari dinyatakan menang kemudian Kadesnya banding ke PTUN Makassar tapi putusan disana menguatkan putusan PTUN Kendari untuk mengembalikan empat perangkat tersebut dan memberikan hak-haknya,”ungkapnya.
Anehnya kata Alfaan hingga saat ini, hampir berjalan tiga tahun lamanya tidak ada yang dapat dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sementara para perangkat sudah berkoordinasi dengan dinas tersebut.
“Yang jelas putusan PTUN tidak memiliki sanksi hukum,” tutup Alfaan.