“iklan”
iklan

Perekrutan PPK dan PPS Gunakan Aplikasi SIAKBA, Begini Kata KPU Konawe

KPU Konawe menggelar uji coba internal penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)/Foto : Ilfa/KiatNews.co.id

KIATNEWS, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe menggelar uji coba internal penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Kantor KPU Konawe. Aplikasi ini sebagai salah satu aplikasi yang digunakan KPU dalam menggelar Pemilu 2024.

Khusus untuk perekrutan badan adhoc baik PPK maupun PPS yang rencananya akan mulai dilaksanakan pertengahan november  nantinya sudah  menggunakan aplikasi tersebut.

Komisioner KPU Konawe Divisi Parmas dan SDM, Andang Masnur yang ditemui setelah uji coba aplikasi SIAKBA di ruangannya menjelaskan, aplikasi tersebut telah beberapa kali dilakukan uji coba baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah. Rencananya aplikasi ini akan dilaunching di Kendari saat Rapat Koordinasi Nasional SDM KPU se Indonesia pada tanggal 19-22 Oktober mendatang.

Bacaan Lainnya

“Uji coba yang kita lakukan hari ini adalah uji coba yang kesekian kalinya. Mengingat aplikasi ini akan digunakan saat menerima pendaftaran badan adhoc yang direncanakan bulan depan,” ujar Andang Masnur, Selasa 11 Oktober 2022.

Andang juga mengharapkan pelamar yang mendaftarkan diri menjadi calon penyelenggara adhoc adalah orang-orang yang mengerti IT. Sebab pendaftaran akan dilakukan melalui aplikasi SIAKBA.

“Kita harapkan pendaftar calon badan adhoc kita adalah orang-orang yang tidak gaptek (gagap teknologi). Sebab pendaftran badan adhoc ini sudah berbasis aplikasi. Berkas-berkas yang biasanya hanya dikumpulkan secara manual nantinya akan diupload melalui aplikasi juga,” jelasnya.

Andang juga menambahkan, bahwa Pemilu mendatang menggunakan beberapa aplikasi dalam menunjang kerja penyelenggara Pemilu. Dirinya menyebutkan beberapa aplikasi yang digunakan pada Pemilu nanti, misalnya SIAKBA untuk perekrutan badan adhoc. Ada aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dalam pemutakhiran data pemilih dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang digunakan saat rekapitulasi perhitungan suara.

“Nah kalau penyelenggaranya tidak pahak IT kan repot,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *