KPU Konawe Umumkan 17 Berkas Bacaleg Parpol yang Diterima

KIATNEWS:KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan dokumen Bacaleg Partai Politik yang dinyatakan diterima.

Kordiv teknis KPU Konawe, Armanto mengatakan, dalam proses pelaksanaan pemeriksaan seluruh dokumen yang telah diajukan oleh partai politik ke KPU kabupaten total yang yang mengajukan dan dinyatakan diterima ada 17 partai.

“Berikut partai yang telah mengajukan dokumen Bacaleg dan dinyatakan diterima dan lengkap meliputi PDIP, NasDem, PAN, PKS, PBB, PKB, Demokrat, PKN, Golkar, PPP, Hanura, Gerindra, Perindo, Gelora, PSI, Partai Ummat, Partai Buruh,” ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, 17 partai tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ketentuan pasal 32 ayat (2) dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

Lebih lanjut, Ia menyebut satu partai yang dinyatakan dikembalikan untuk dilengkapi yaitu Partai Garuda akan tetapi kelengkapan yang pihaknya minta fisik terpenuhi sampai jadwal pengajuan ditutup sampai pukul 24.00 Wita,

“Hal ini dikarenakan kelengkapan dokumen baik secara fisik maupun yang diunggah secara digital ke dalam aplikasi Silon tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Armanto mengungkapkan, jauh sebelumnya KPU Kabupaten telah melakukan Bimtek dan FGD (Forum discussion Grup) bersama partai politik se Kabupaten Konawe.

“Dengan tujuan untuk memberikan bimbingan dan petunjuk teknis proses pelaksanaan pengajuan Bacaleg , bahkan KPU Konawe membuka layanan konsultasi melalui helpdesk KPU Kabupaten Konawe untuk dijadikan sarana konsultasi bagi Parpol apabila mengalami kendala dalam proses penginputan dokumen ke dalam Aplikasi Silon dan alhamdulillah semua berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

Ia juga tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan tahapan ini, dan terkhusus kepada rekan rekan media yang juga telah mengawal proses tahapan ini sampai selesai.

“Sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses, karena peran media sangat netral dalam memberikan informasi dan edukasi politik kepada masyarakat Konawe,” pungkasnya.

Diketahui, memasuki tahapan pengajuan Badan Calon Legislatif (Bacaleg) yang dimulai sejak dibuka tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Konawe baru menerima kehadiran partai politik untuk melakukan pendaftaran hari Kamis tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *