“iklan”
iklan

Sidang Perdana Dugaan Penipuan Ore Nikel 80 Ribu MT PT MBS, Mantan Kapolda Sultra Disebut

Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel 80 ribu metrik ton (MT) oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS)/Foto : Ist

KIATNEWS : KENDARI – Sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel 80 ribu metrik ton (MT) oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa 30 September 2025.

Dalam perkara ini, Deny Zainal Ahudin dan istrinya, Maliatin, duduk di kursi terdakwa. Sidang yang berlangsung selama hampir enam jam itu menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Perkara terdaftar dengan nomor 293 dan 294/pid.B/2025/PN Kdi.

Kasus bermula pada tahun 2020 di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Saat itu, Budi Yuwono, selaku pelapor, mengklaim sebagai pemilik sah 100 ribu MT ore nikel berdasarkan putusan PN Kendari Nomor 563/pid.B/2018/PN Kdi tertanggal 16 Januari 2019. Namun, sebanyak 80 ribu MT ore nikel miliknya diduga diambil sepihak oleh PT MBS tanpa izin.

“Pengambilan ore itu bahkan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap, dengan surat perintah Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang ditandatangani Kapolda Sultra saat itu, Drs. Merdisyam M.Si, “ungkapnya

“Dugaan saya, surat itu dijadikan dasar membekingi pencurian, yang kemudian dijual ke PT Satya Karya Mineral (SKM) untuk disuplai ke smelter Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), “sambung Budi.

Ia mengaku kecewa karena dalam proses penyidikan di Mabes Polri, pasal 362 tentang pencurian sempat dihapus dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menuding ada intervensi dari oknum jenderal polisi.

“Saya sudah melapor ke Kapolri, bahkan Presiden RI. Saya juga akan membawa persoalan ini ke DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yang saya perjuangkan hanya satu keadilan,” tegasnya sembari menunjukkan bukti laporan kepada awak media.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6, 7, 8, dan 10 Oktober 2025 di PN Kendari.

Siapa Irjen Merdisyam?

Irjen Merdisyam Lahir di Jakarta pada, 4 Mei 1968. Pria berpangkat dia bintang emas ini, pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara sejak 27 September 2019 hingga 3 Agustus 2020.

Merdisyam adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Berpengalaman di bidang intelijen, sederet posisi strategis lain pernah didudukinya sebelum menjadi Wakabaintelkam.

Sempat menjadi Wadirintelkam Polda Metro Jaya (2012), Merdisyam promosi sebagai Dirintelkam Polda Gorontalo (2013). Pada 2015, ia kembali beralih tugas menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Ekonomi Baintelkam Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti Polri).

Sekitar 2016, Merdisyam ditugaskan menjadi Dirintelkam Polda Metro Jaya. Posisi tersebut ditempati hingga 2018, tepatnya ketika dirotasi menjadi Dirsosbud Baintelkam Polri.

Namanya semakin dikenal ketika ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (2019-2020). Menggantikan Irjen Iriyanto, waktu itu pangkatnya pun tembus bintang dua (Irjen Pol).

Kurang dari setahun, Merdisyam dirotasi menjadi Kapolda Sulawesi Selatan (2020-2021). Waktu itu, ia dipercaya menggantikan Irjen Mas Guntur Laupe.

Sekitar Oktober 2021, barulah Irjen Merdisyam ditugaskan menjadi Wakabaintelkam Polri menggantikan Irjen Suntana.

Kemudian pada 29 September 2024, Irjen Merdisyam menempati jabatan baru sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

Sementara itu hingga berita ini dinaikan media masih berupaya mengkonfirmasi Eks Kapolda Sultra Ihwal namanya yang disebut sebut dalam kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *