Tanggapi Narasi Viral, Kuasa Hukum IF Ungkap Adanya Konflik Rumah Tangga yang Berkepanjangan

Kuasa hukum IF, Taufik, SH, menanggapi narasi yang beredar di media terkait kliennya/Foto:Ist

KIATNEWS : KENDARI – Kuasa hukum IF, Taufik, S.H.,  memberikan klarifikasi terkait narasi yang beredar di media mengenai kliennya. Taufik menegaskan bahwa informasi yang disebarkan oleh pihak yang mengatasnamakan keluarga kliennya adalah tidak benar dan menyesatkan.

“Pihak tersebut tidak memahami persoalan rumah tangga yang sebenarnya antara IF dan AK. Kami meminta agar pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk tidak ikut campur dalam ranah privasi ini,” ujar Taufik kepada awak media, Kamis (26/3/2026).

Taufik mempertanyakan motif di balik penyebaran narasi yang dinilai tendensius dan menyudutkan kliennya. Ia mengungkapkan, peristiwa penggerebekan yang baru-baru ini viral merupakan akumulasi dari konflik rumah tangga yang berlarut-larut.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa viral itu bukan yang pertama, melainkan kejadian ketiga. Ini adalah puncak dari konflik yang belum terselesaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Taufik membeberkan bahwa IF sebenarnya telah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan rumah tangganya. IF sempat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Andoolo, namun gugatan tersebut terpaksa dicabut karena terkendala syarat administratif.

“Gugatan dicabut karena belum adanya izin perceraian dari instansi kepolisian. Upaya pengurusan izin telah ditempuh di Polres Konawe Selatan hingga ke Polda Sultra, namun hingga saat ini izin tersebut belum juga diterbitkan,” beber Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa tindakan kliennya didasari oleh kekecewaan mendalam atas perilaku AK. Ia menyebut, sikap AK yang mempertemukan anak mereka dengan seseorang berinisial PPD—yang diduga sebagai selingkuhan AK telah memperburuk kondisi psikologis IF.

“Kondisi tersebut membuat klien kami merasa tertekan dan tidak mendapatkan kepastian hukum maupun keadilan dalam rumah tangganya,” tambahnya.

Pihaknya berharap agar pihak kepolisian segera memproses izin perceraian tersebut agar kliennya mendapatkan kepastian hukum. Taufik juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika masih ada pihak yang terus menggiring opini negatif yang merugikan kliennya.

“Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik, jika narasi yang menyudutkan klien kami terus disebarkan secara tidak bertanggung jawab,” tutup Taufik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *