KIATNEWS : KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menyetor uang pengganti senilai Rp1.365.378.012 dan denda Rp50 juta ke kas negara, terkait perkara korupsi pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2023.
Penyetoran dilakukan oleh Jaksa Eksekutor di Aula Kejari Konawe, Jumat (8/8/2025), usai perkara yang menjerat terpidana UPL alias U berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Kendari Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 16 Juli 2025.
Kepala Kejari Konawe, Fachrizal SH, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh terpidana sejak tahap penyidikan pada 3 Februari 2025, lalu dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Konawe di Bank Mandiri.
“Setelah putusan inkracht, dana itu kami setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” ujar Fachrizal.
Kasus ini bermula dari proyek tambatan perahu yang dikerjakan Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada TA 2023. Akibat ulah para pelaku, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,36 miliar.
Dalam perkara ini, Kejari Konawe telah menetapkan tiga tersangka yakni U sebagai pejabat pembuat komitmen, UPL selaku pelaksana kegiatan, dan N sebagai Kepala Dinas Perhubungan Konawe.
Fachrizal menegaskan, langkah ini menjadi bukti komitmen Kejari Konawe dalam memulihkan kerugian negara dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.