“iklan”
iklan

Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Provinsi Sultra Gelar Rakor Penerapan PTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) penerapan PTSP di daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto : Sukrijal Dwi Aryanto/kiatnews.co.id.

KIATNEWS : KENDARI – Dalam rangka meningkatkan pelayan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) penerapan PTSP di daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra), di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu 15 Maret 2023.

Rakor tersebut menghadirkan Kepala Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sultra, Mastri Susilo.

Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kota Kendari, Budiman menyampaikan, Rakor tersebut diikuti oleh perwakilan DPMPTSP se- Sultra.

Bacaan Lainnya

Budiman juga menjelaskan, Rakor tersebut dalam rangka identifikasi dan analisis pelayanan publik, terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan di kabupaten/kota.

“Terkait jumlah perizinan yang diterbitkan di 17 kabupaten/kota, terutama yang berada di aplikasi, kendala yang selama ini teman-teman hadapai di daerah adalah terkait jaringan dan SDM, sehingga menjadi keterbatasan,” jelasnya.

Budiman juga berharap layanan perizinan sedapat mungkin diakses melalui online, dan tidak ada lagi sistem manual. Kendati tak ada jaminan sistem online lebih baik, namun data dapat terjaga.

“Kalau sistem online, datanya terinput, jika memang terpenuhi pasti akan tercentang,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, penilaian Ombudsman pada tahun 2022 terkait standar pelayanan publik, pihaknya menilai dari 4 indikator yaitu input, proses, output dan pengolah pengaduan.

“Di input itu kita melakukan wawancara dan observasi terkait dengan kompetensi penyelenggara pelayanan publik, dan pemanahaman tentang sarana prasarana,” ujarnya.

Mastri Susilo juga menjelaskan, selain melakukan langkah-langkah tersebut, pihaknya juga mengecek dokumen-dokumen yang telah tersedia.

Sedangkan pada aspek proses, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap temuan standar pelayanan.

“Yang ketiga terkait output, kita melakukan wawancara terhadap masyarakat yang melakukan pengaduan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mastri Susilo mengungkapkan, dari empat indikator tersebut, rata-rata dari kompetensi penyelenggara layanan publik masih minim.

“Termaksud pengolahan pengaduan itu juga masih rendah,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *