Urus Sertipikat Cepat dan Bebas Calo, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Roya Mandiri di Kantah

KIATNEWS : TERNATE – Pengurusan administrasi pertanahan sering kali dianggap rumit oleh sebagian masyarakat akibat banyaknya dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Anggapan mengenai prosedur yang berbelit-belit hingga keharusan bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) kerap memicu masyarakat untuk menggunakan jasa perantara atau calo.

​Padahal, berbagai layanan pertanahan kini makin praktis dan dapat diurus secara mandiri. Salah satunya adalah layanan Roya (penghapusan catatan hak tanggungan pada sertipikat tanah), yang dapat selesai dengan cepat selama berkas yang disyaratkan lengkap sejak awal penyetoran.

​Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Saat ditemui di Kantah Kota Ternate, ia mengaku terkesan dengan kecepatan dan kejelasan informasi yang diberikan petugas.

Bacaan Lainnya

​“Proses pengurusan roya saat ini sangat cepat, bahkan bisa selesai dalam satu hari. Sejak awal pendaftaran, petugas memberikan arahan dan informasi yang sangat jelas mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.

​Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kejelasan prosedur yang disampaikan petugas dinilainya sangat membantu masyarakat awam dalam memahami tiap tahapan pengurusan.

​“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Saya mengajak masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan ini terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tambahnya.

​Pengalaman serupa dirasakan oleh Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus sendiri penyelesaian roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan tanpa memanfaatkan jasa notaris maupun pihak ketiga.

​“Pengurusannya sangat mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan ramah dan sigap dari para petugas di loket,” ungkap Ahmad.

​Bagi masyarakat yang ingin mengurus penghapusan hak tanggungan (roya) secara mandiri, berikut beberapa dokumen persyaratan yang wajib disiapkan:

​Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.

​Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang telah diverifikasi kelengkapannya oleh petugas loket.

​Sertipikat tanah asli dan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT).

​Surat keterangan roya atau bukti pelunasan utang dari pihak kreditur (bank/lembaga keuangan).

​Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas.

​Adapun biaya resmi pengurusan roya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp50.000 per sertipikat.

​Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai detail persyaratan dan prosedur dapat mengakses menu Info Layanan > Layanan Roya pada aplikasi Sentuh Tanahku, atau berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *